Sensus Penduduk 2020 Lanjutan Dimulai, Petugas BPS Konawe Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Sosialisasi program BP Jamsostek kepada petugas sensus BPS Konawe. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara melindungi semua petugas sensus penduduk 2020 lanjutan dengan Program BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek selama periode Mei-Juni pada 2022. Para petugas ini nantinya mendata keluarga di wilayah setempat dan Kabupaten Konawe Kepulauan.

Sensus penduduk 2020 lanjutan merupakan indikator kependudukan Indonesia, serta potret demografi Indonesia setelah melewati gelombang ke-2 pandemi Covid-19. Di mana datanya yang dicapai tidak hanya meliputi jumlah orang, tetapi fakta mengenai jenis kelamin, usia, bahasa, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Kesepakatan kerja sama pemberian perlindungan sosial bagi petugas sensus BPS Konawe tersebut, disepakati oleh kedua belah pihak antara BPS Konawe dengan BP Jamsostek pada Senin, 9 Mei 2022 di Hotel Athaya Kota Kendari.

Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Konawe, Sultriawati Efendy, menyampaikan harapannya agar semua petugas tetap aman dalam menjalankan segala aktivitas sensus.

“Sensus Penduduk 2020 lanjutan yang dilaksanakan 2022 ini, kami memiliki dua kewajiban, yaitu memastikan terlaksananya dan terselesaikannya sensus penduduk dengan baik dan lancar. Dan memastikan seluruh petugas mendapatkan perlindungan dari risiko kerja yang dapat terjadi,” jelasnya, Rabu (11 Mei 2022).

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian, mengatakan perlindungan kepada petugas sensus penduduk merupakan bentuk perlindungan dan antisipasi terhadap risiko-risiko kerja yang ada kepada petugas selama menjalankan aktivitas tugasnya.

Dia mengaku turut mengapresiasi langkah BPS Kabupaten Konawe juga diapresiasi atas kepeduliannya untuk melindungi para petugas sensus selama aktivitas tersebut. Langkah ini diharapkan ikut diikuti daerah-daerah lainnya.

“Adapun jumlah petugas sensus Kabupaten Konawe terdaftar dalam program BP Jamsostek sebanyak 127 orang, mereka mendapatkan dua manfaat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” terangnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan