Seorang ASN di Baubau Dibekuk Polisi Terlibat Narkoba

  • Bagikan
Seorang ASN Kota Baubau terlibat kasus narkoba. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Seorang ASN Kota Baubau terlibat kasus narkoba. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Kota Baubau, FH alias VN (53) ketahuan menggunakan dan mengedar narkoba jenis Sabu terpaksa harus dibekuk kepolisian pada Selasa, 9 Maret 2021.

Sesaat saat sebelum penangkapan VN sempat mencoba melarikan diri, namun nasibnya kurang beruntung.

Kaolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang narkoba dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Baubau.

“Penangkapan pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 di Jalan Labalawa, Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari Kota Baubau,” ungkap AKBP Zainal, saat konferensi pers pengungkapan kasus penangkapan, Jumat (19/3/2021). 

Dikatakan Zainal, penangkapan terhadap VN berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada personil Sat Narkoba Polres Baubau bahwa ada orang yang dicurigai berada di Jalan Palagimata tepatnya di depan Kantor Wali Kota Baubau sedang mengambil paket yang diduga narkotika jenis Sabu.

Kemudian, dari informasi tersebut tim Sat Narkoba segera menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dilokasi tersebut.

“Pelaku sudah berada di atas mobilnya kemudian personil mendekati mobil pelaku namun tiba-tiba pelaku melarikan diri dengan menggunakan mobilnya hingga terjadi aksi kejar kejaran, pelaku yang lari dengan kendaraanya itu berhasil dihentikan di Waborobo,” beber Zainal.

Saat pelaku digeledah, lanjutnya, tim tidak mendapatkan barang bukti karena telah dibuang saat kejar-kejaran di jalan, namun kemudian atas petunjuk pelaku barang bukti satu sachet paket Sabu yang dibuang itu akhirnya dapat diamankan.

Saat ini pihak kepolisian sedang mengembangkan sumber narkoba yang didapat. Untuk sementara pihaknya menduga pelaku merupakan jaringan Lapas.

“Barang bukti dari siapa sedang kami kembangkan, tapi itu kami duga merupakan jaringan Lapas,” jelasnya

Atas penangkapan itu, tim Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 paket bungkusan bening besar yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 38,18 gram bersama 1 pembungkus rokok, 3 bungkus sachet plastik bening  kecil, 1 bungkus sachet plastik bening besar kosong, dua lembar kantong plastik, 1 unit mobil, semua sudah diamankan di Mapolres Baubau.

Atas perbuatannya pelaku dikenai pidana pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat  2 Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan