Seorang Gadis di Konawe Digilir Dua Pemuda di Kamar Kos

  • Bagikan
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Seorang gadis remaja di Kabupaten Konawe kembali menjadi korban pemerkosaan. Mawar (nama samaran, red) digilir dua pemuda di sebuah kos-kosan.

Kejadiannya bermula, saat gadis berusia 16 tahun itu, dijemput dari rumahnya di Kecamatan Konawe oleh pemuda berinisial F, Senin (16/7/2018). Ia kemudian dibawa ke sebuah kamar kos milik A yang terletak di Kecamatan Unaaha.

Setelah beberapa saat Mawar berada di kamar A, seorang pemuda lain berinisial S kemudian datang. Pemuda inilah yang pertama kali melancarkan aksinya dengan menyetubuhi siswi kelas X SMA itu. Kejadiannya terjadi sekira pukul 09.00 Wita.

Usai digarap S, Mawar tak langsing pulang ke rumahnya. Dia masih memilih tinggal di kamar kos si A hingga malam tiba.

Sekira pukul 22.00 Wita, pria lainnya berinisial R datang ke kos. Melihat ada Mawar di kamar itu, ia pun langsung melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban. Selanjutnya, gadis malang itu pun ditinggalkan sendirian.

Keesokan harinya ia langsung pulang ke rumahnya. Mawar langsung mengadu kepada kedua orang tuanya perihal tindakan asusila yang menimpanya. Tak tinggal diam, orang tuan korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Konawe, Rabu (18/7/2018).

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam membenarkan adanya laporan korban persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Pihaknya pun menyarankan agar korban segera melakukan visum.

Selanjutnya, polisi langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku, Senin (23/7/2018), tersangka R berhasil diciduk polisi.

“Tersangka R kami amankan saat sedang melintas di sebuah jalan di Kelurahan Lawulo,” jelas Rachmat sambil mengatakan tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Konawe.
Ia terancam dijerat pasal 81 junto 76 huruf b UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan: Mas Jaya
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan