Seorang Ibu Rumah Tangga di Kendari Diseret ke Penjara Akibat Terlibat Peredaran Narkoba

  • Bagikan
Palaku IRT saat diamankan di Mapolda Sultra. (Foto: Dok Polda Sultra)
Palaku IRT saat diamankan di Mapolda Sultra. (Foto: Dok Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) DA (34) kedapatan nyambi edarkan Sabu di wilayah Konawe. Pelaku ditemukan dengan ratusan gram Sabu barang bukti di rumahnya.

Penangkapan DA dilakukan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra di Jalan Poros Kolaka – Kendari, Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe pada Rabu, 20 April 2022 sekira pukul 07.00 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman, menuturkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Nlnarkotika jenis Sabu-sabu di Jalan Kolaka – Kendari, Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

“Pelaku merupakan target operasi,” ucap Eka, Rabu (20 April 2022).

Tersangka kedapatan menyembunyikan barang haram siap edar itu sebanyak 6 saset seberat 120,28 gram di dalam kantong plastik warna merah yang diselipkan antara tempat tidur dan tembok dalam kamar rumahnya.

Modus operandi tersangka merupakan pengedar. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku ketahuan memiliki, menguasai, menyediakan, dan mengedarkan, serta menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika jenis Sabu miliknya. Narkotika jenis Sabu tersebut tersangka peroleh dari seseorang di Kota Kendari.

“Kami masih melakukan pengembangan dan saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Ditreskoba Polda Sultra,” pungkas Fathurahman.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan