Seorang Ibu Rumah Tangga di Kendari Nekat Edarkan Sabu

  • Bagikan
Tersangka NN beserta barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang Ibu Rumah Tangga di Kendari dibekuk Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara. Wanita berinisial NN (41) ini diamankan di rumahnya di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari bersama barang bukti sabu.

Nekat edarkan sabu, NN akhirnya diringkus polisi di kediamannya, Senin (7/9/2020) pukul 15.00 Wita. Tidak hanya dirinya diamankan, polisi juga mendapatkan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,67 gram.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fathurrahman, menerangkan penangkapan ibu rumah tangga tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran sabu di kelurahan setempat. Alhasil, NN akhirnya dibekuk oleh Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra.

“Tersangka yang berhasil dibekuk di rumahnya dan dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis aabu sebanyak lima paket dengan berat bruto 1,67 gram,” jelas Eka Faturrahman, Rabu (9/9/2020).

Tersangka NN mengaku di hadapan polisi bahwa dirinya adalah jaringan pengedar narkotika di Kota Kendari.

“Tersangka dalam mengedarkan narkotika dengan cara narkotika dberikan oleh seorang yang beralamat di Jalan Lasolo atas nama Bowo, lalu tersangka menjual kepada pasiennya, kemudian hasil penjualannya itu diberikan kepada Bowo, lalu tersangka mendapat upah dari Bowo,” terangnya.

NN kini diperiksa lebih lanjut di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra. NN dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan