Seorang Kakek di Muna Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 7 Kali

  • Bagikan
Seorang kakek berumur 60 tahun di Muna diduga mencabuli anak dibawah umur (12) sebanyak tujuh kali. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: MUNA – Seorang kakek berumur 60 tahun di Muna diduga mencabuli anak dibawah umur (12) sebanyak tujuh kali sepanjang bulan Maret 2020. Korban merupakan tentangga pelaku yang tinggal di Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Kapolsek Katobu, IPTU Darul Aqsa, mengatakan pelaku diduga melakukan aksi bejatnya sudah sebanyak tujuh kali, yang dilakukan setiap hari satu kali selama tujuh hari.

“Pelaku melakukan pencabulan secara berturut turut kepada korban, pada bulan Maret 2020, bertempat di rumah pelaku serta pada empat tempat lainnya, hingga akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” kata Darul kepada Sultrakini.Com, Rabu (6/5/2020).

Tak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katobu pada 4 Mei 2020 dengan laporan Polisi : LP/35/V/2020/ Sultra / res Muna / sek Katobu tgl 4 Mei 2020.

“Kejadiannya, setiap pelaku akan lakukan pencabulan, pada saat korban datang belanja di kios milik pelaku, maka pelaku memberikan uang kepada korban yang nilainya bervariasi, kadang Rp.2.000, Rp.3.000, Rp.5.000, hingga akhirnya pada tanggal 4 Mei 2020 korban sampaikan perlakuan pelaku kepada ibunya,” ungkapnya.

Usai ibu korban melakukan pelaporan, Kapolsek Katobu, Darul Aqsa, perintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya mencari pelaku di rumahnya, dan akhirnya, pelakupun ikut ke Kantor Polsek Katobu.

“Awalnya, pelaku tidak mengakui perbutannya, selanjutnya pelaku mengakui melakukan perbuatan cabul biasa dengan memakai jari jari tangan kepada korban,” beber mantan Kapolsek Tongkuno itu.

Kata Darul, pihaknya telah korban meminta korban untuk melakukan visum di RSUD Muna, yang pemeriksaannya dilakukan oleh dr. La Ode Tamsila, dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Katobu sambil mengupayakan penyelesaian administrasi terkait penahanan terhadap pelaku.

“Perkara yang disangkakan kepada pelaku adalah Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2006, tentang penetapan peraturan pemerintah pemgganti Undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Subs. Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2006, tentang penetapan peraturan pemerintah pemgganti Undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” terangnya.

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan