Seorang Karyawan PT VDNI Diberi Bantuan Kaki Palsu oleh BP Jamsostek

  • Bagikan
Lasri (23) karyawan PT VDNI mendapatkan bantuan kaki palsu dari BP Jamsostek Sultra melalui program Return To Work. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Salah seorang karyawan PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI) di Morosi, Kabupaten Konawe, Lasri (23) terpaksa menjalani hari-harinya dengan bantuan kaki palsu dari BP Jamsostek. Kecelakaan kerja yang dialaminya menyebabkan kaki kirinya diamputasi dan mengalami cacat anatomis.

BP Jamsostek Sulawesi Tenggara sebagai mitra kerja PT VDNI melalui Program Return to Work memberikan bantuan kaki palsu kepada Lasri di Kantor BP Jamsostek, Minggu (9/10/2020).

Lasri menceritakan, kala itu ia mengalami kecelakaan kerja pada ketika sedang membersihkan area panel perusahaan di lantai 2 dan smelter 1 pada Februari 2020. Tiba-tiba ia terhempas dari area panel akibat area itu teraliri listrik. Dirinya yang terlempar dan jatuh membuat kaki kirinya patah.

Lasri berterima kasih atas bantuan tersebut sehingga dirinya bisa beraktivitas, meski tidak seperti hari-hari sebelum kecelakaan itu.

“Bantuan kaki palsu ini akan sangat bermanfaat bagi saya dalam beraktivitas karena fungsi kaki saya dapat kembali seperti sebelumnya,” ujarnya.

Kepala BP Jamsostek Sultra, Muhyiddin Dj, mengatakan jika mendapatkan pelaporan kecelakaan kerja tersebut, pihaknya memastikan apakah Lasri mendapatkan pelayanan maksimal dan sesuai haknya.

“Selain perawatan yang ditanggung tanpa ada batasan biaya, Lasri mendapatkan layanan Return to Work,” ucap Muhyiddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).

Return to Work merupakan program pendampingan oleh BP Jamsostek kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja selama masa penyembuhan, pemasangan alat ganti sampai dengan pekerja dapat bekerja kembali. Bantuan kepada Lasri merupakan salah satu wujud program tersebut.

BP Jamsostek mencatat sampai Oktober 2020 terdapat enam orang pasien menerima manfaat Return to Work, yaitu La Ode Asiswanto, Gugun Asdiawan, dan Lasri dari PT VDNI; Lapadu dari PT Obsidian Stainless Steel, Dirham dari Sumatera Mining Investama, serta Hadi Kurniawan dari PT Gihon Matista.

Beberapa hal perlu diperhatikan perusahaan agar pekerjanya mendapatkan manfaat Return to Work, apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja, yaitu perusahaan harus terdaftar dan menjadi peserta BP Jamsostek, perusahaan tertib membayar iuran, dan perusahaan tidak menunggak iuran.

“Program Return to Work ini adalah bentuk perluasan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja, dimana BP Jamsostek memfasilitasi pekerja dan perusahaannya agar pekerja tidak kehilangan mata pencaharian penghasilannya dan perusahaan tidak kehilangan karyawannya, serta karyawannya dapat tetap produktif,” jelasnya. (C)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan