Seorang Pemuda Asal Koltim Digiring ke Satresnarkoba Polres Konawe

  • Bagikan
Pemuda E terjaring ketika Operasi Yustisi jajaran Polsek Onembute. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Jajaran Polsek Onembute, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara mengamankan E, warga Desa Wanamboteo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Pemuda 27 tahun ini ditangkap lantaran membawa benda mencurigakan.

Pemuda E terjaring ketika polisi sedang menggelar Operasi Yustisi menekan penyebaran Covid-19 serta perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah pada 26 April 2021 sekitar pukul 21.00 Wita. E kebetulan melintas di jalan poros Konawe-Kendari.

loker wartawan sultrakini

“Saat personel melakukan Operasi Yustisi di depan polsek, kami memberhentikan sebuah kendaraan roda empat yang saat itu dikendarai oleh pelaku,” ucap Kapolsek Onembute, IPDA Syamsul Marlin, Jumat (7/5/2021).

Melihat gelagat E yang mencurigakan, polisi langsung meminta E turun dari kendaraannya dan dilakukan penggeledahan.

“Ditemukan satu saset plasitk bening diduga berisikan narkotika jenis sabu di bawa kursi pengemudi,” jelasnya.

Dengan temuan tersebut, E digiring ke Satresnarkoba Polres Konawe beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. Pemuda E disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

“Pelaku diambil alih pihak Satreskoba Polres Konawe untuk dilakukan pendalaman,” tambahnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

loker marketing sultrakini
Baca:   Nekat Selundupkan Sabu ke Mapolda Sultra, MR Selipkan ke Kemasan Odol
  • Bagikan