Seorang Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk di Kendari

  • Bagikan
Barang bukti sabu diamankan pihak Polres Kendari dari MRA. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pria 24 tahun ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari lantaran diduga edarkan sabu.

Pria berinisial MRA (24) dibekuk polisi di kediamannya di Lorong Pesantren Al-Qodria, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Sabtu (04/7/2020) sekitar pukul 20.00 Wita.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan observasi dan survailance, sehingga target diketahui pelaku MRA ini merupakan seorang pengedar sabu jaringan lintas provinsi,” terang Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Senin (6/7/2020).

MRA ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu di Kota Kendari. Usai ditangkap, rumah tersangka digeledah polisi dan ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 17 paket dengan berat bruto 622 gram.

“Paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 622 gram dalam penguasaan tersangka,” jelasnya.

Tersangka dan barang bukti pun dibawa ke Mapolres Kendari guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengah hukuman penjara minimal 6 tahun. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan