Seorang PNS Buton Selatan Kedapatan Simpan Sabu

  • Bagikan
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari (tengah) ditemani Kasubag Humas Polres Baubau AKP Sulaeman (kiri), dan KBO Sat Resnarkoba Iptu Amirullah (kanan). (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Seorang PNS di lingkup Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara kini meratapi nasibnya di balik jeruji besi. PNS berinisial F ini, bakal melepas seragamnya sebagai abdi negara lantaran kedapatan memiliki sabu di salah satu hotel di Kota Baubau pada 10 Januari 2020.

F yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Saat digerebek polisi, F kedapatan memiliki satu saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,52 gram, satu buah pireks kaca, satu buah penutup botol tertancap pipet, satu unit ponsel, dan korek api.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, menerangkan pria berusia 52 tahun itu diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Baubau di salah satu hotel di Kota Baubau pada 10 Januari lalu.

“Kita mengamankan salah satu tersangka pengguna narkoba dan yang bersangkutan adalah salah satu ASN di Busel (Buton Selatan). Sebelum masuk ke kamar hotel dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti,” jelas kapolres, Rabu (15/1/2020).

Berdasarkan temuan tersebut, F akhirnya diamankan di Mapolres Baubau dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ditambahkan KBO Sat Resnarkoba Polres Baubau, IPTU Amirullah, kasus narkoba oleh seorang ASN merupakan yang pertama di 2020 dan terus bertambah jumlahnya.

“Tadi malam ada penangkapan tiga orang pemilik narkotika di Mawasangka (Buton Tengah), mereka kemungkinan pengedar, saat ini sedang pemeriksaan dan penyidikan, lebih jelasnya akan dirilis lagi nanti,” jelasnya.

Data Polres Baubau terkait kasus narkoba sepanjang 2019 sudah menunjukkan bahayanya. Di tahun tersebut, total 14 kasus narkoba dan satu kasus penggunaan bahan berbahaya dengan total berat sabu 29,9 gram, 560 butir tramadol, dan 22 butir PCC.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan