Seorang Satpam di Kendari Jadi Kurir Sabu, Terancam Penjara di Atas 6 Tahun

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan peredaran sabu di Kota Kendari dari tersangka SU, Kamis (2/9/2021). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satpam di sebuah tempat hiburan malam di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dibekuk polisi. Pria berinisial SU (39) ini tidak berkutik usai ketahuan sedang mengantar paket sabu dari seorang perempuan.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari mengamankan SU saat sedang mengantarkan sabu di pinggir jalan Lorong Abadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia pada Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.

Dalam penggeledahanpun ketahuan yang diantar SU adalah paket sabu seberat 475 gram. Rupanya, SU sedang menjadi kurir sabu dari seorang perempuan untuk mengantarkan paket tersebut ke pelanggan.

“Pada penangkapan itu kita amankan sepuluh paket sabu dengan berat total 475 gram. Bisa dikatakan pelaku ini kurir karena disuruh antar paket sabu dan diberi upah,” jelas Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto, Kamis (2/8/2021).

Soal upah yang diterima SU untuk pekerjaannya itu lumayan besar.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan Koto, si perempuan tersebut memberikan imbalan Rp 10 juta kepada tersangka.

“Pelaku diiming-Imingi uang 10 juta setelah mengantarkan paket,” terangnya.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus dengan keterkaitan narapidana lapas yang kerap disebut menjadi otak dari peredaran narkotika. Masyarakat juga diharapkan bisa berkontribusi dalam pengungkapan predaran gelap narkotika di Kota Kendari.

Tersangka SU kini ditahan dalam sel Mapolres Kendari dan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana di atas 6 tahun penjara.

Sepanjang 2021 tercatat Polres Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sekitar 800 gram. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan