Seorang Sopir Angkot Nekat Curi dan Preteli Angkot Rekannya untuk Dijual

  • Bagikan
Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.CO: KENDARI – Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkutan kota (Angkot) karena menjadi pelaku pencurian.

Pelaku bernama Ardin (24) terbukti melakukan pencurian onderdil dan aksesoris mobil angkot alias pete-pete milik rekannya sesama sopir.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengungkapkan kronologi kasus bermula, saat pelaku memuat seorang penumpang bernama Rizal, yang juga seorang sopir angkot. 

Dalam perjalanan itu, Rizal bercerita kalau mobil angkot bosnya dia parkir di pingir jalan depan Toko Bata Wuawua, dengan posisi kunci masih tergantung. Rizal mengaku takut mengembalikan langsung angkot tersebut karena setorannya tidak cukup.

“Pelaku yang mengetahui hal tersebut maka timbul niat buruk ingin menguasai mobil korban,” ucap I Gede Paranata, Selasa (19 April 2022).

Usai menurunkan korban di dekat Pertamina Baruga, lanjut I Gede, pelaku langsung putar arah  kembali ke Wuawua untuk mengecek kebenaran mobil yang diparkir Rizal tersebut, dan ternyata memang benar, di depan Toko Bata Wuawua ada mobil mikrolet yang terparkir di pinggir jalan dengan posisi kunci masih tergantung di stir.

 Tak menunggu waktu lama pelaku langsung memarkir mobil yang dikemudikannya, lalu berpindah ke mobil milik Rizal yang posisi kuncinya masih tergantung di stir, kemudian membawa mobil itu ke sebuah lorong tidak jauh dari perempatan Wuawua. 

Setibanya di lokasi yang menurutnya aman, pelaku langsung membuka alat atau bagian dalam mobil dan berusaha menjualnya dengan cara memposting di media sosial facebook, yang baru dibuatnya khusus untuk menjual barang tersebut.

Polisi yang berpangkat perwira tiga balok emas tersebut, langsung merasa curiga melihat postingan pelaku, sehingga mengkonfirmasi ke pihak korban dan pihak korban membenarkan kalau barang tersebut adalah bagian dari mobilnya yang hilang.

“Kami lacak pelaku dan berhasil di bekuk belakang Pertamina Baruga,” ujarnya

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 1 unit mobil mikrolet dengan sejumlah barang elektronik yang telah dilepas, yakni aki warna putih merek GS Astra, 1 speaker bis biru, 1 power warna hitam merk audio boss, dan 1 mono blok warna hitam merk ADS .

Adapun motif pelaku melakukan pencurian itu, karena kebutuhan ekonomi, guna menghidupi keluarganya.

Dari pengakuan Ardin (pelaku), mobil yang di gasaknya untuk di jual, namun untuk memudahkan penjualan, ia mempreteli satu persatu alat yang bernilai.

“Saya copot satu persatu, untuk memudahkan menjualnya,” bebernya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (C)


Laporan : Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan