Sepanjang 2018, Imigrasi Deportasi 20 TKA yang Bekerja di Sultra

  • Bagikan
Jajaran Pejabat Kantor Imigras TPI Kendari. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Jajaran Pejabat Kantor Imigras TPI Kendari. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mencatat sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) dari berbagai negara dideportasi sepanjang 2018.

Puluhan TKA tersebut dideportasi karena telah melakukan pelanggaran ijin tempat tinggal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“20 TKA itu terdiri dari 17 asal Tiongkok, satu Yaman dan satu berasal dari negara Beitania bagian Eropa. Mereka menyalahi aturan keberadaan mereka di Sultra bekerja, namun menggunakan visa kunjungan,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Barron Ichsan, Senin (31/12/2018).

Barron menegaskan, pihaknya akan terus bertindak tegas dan giat melakukan razia keseluruh perusahaan pertambangan yang ada di Sultra.

“Kebanyakan para TKA ini bekerja di perusahan tambang dengan menggunakan visa kunjungan. Hal ini sudah banyak ditemukan, olehnya itu kita akan terus kawal dan menegakan aturan yang ada,” pungkasnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan