Sepanjang 2021: 277 Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar Tersebar di Sultra

  • Bagikan
BPOM Kendari rilis hasil penertiban produk di wilayah Sultra. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari laksanakan intensifikasi pengawasan produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) menjelang Natal 2021 dan tahun baru 2022. Termasuk temuan pihaknya terhadap produk kosmetik tanpa izin edar.

Sebanyak tiga tahap pengawasan dilakukan sejak 1 Desember sampai 21 Desember 2021. Alhasil BPOM menemukan 125 item produk rusak dan 12 item kedaluwarsa dengan nilai ekonomis Rp 2.043.500.

Selama proses intensifikasi pengawasan, BPOM Kendari mengutamakan pengawasan pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat dan lain-lain).

“Tercatat yang memenuhi ketentuan untuk ritel itu sepuluh dan tidak memenuhi ketentuan 13, sedangkan distribusi yang memenuhi ketentuan 13 dan tidak memenuhi ketentuan tiga distributor. Ini kita dapatkan karena menjual produk yang kedaluwarsa dan rusak,” jelas Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau, Senin (27 Desember 2021).

BPOM Kendari rilis hasil penertiban produk di wilayah Sultra. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

Selain intensifikasi pengawasan produk jelang Natal 2021 dan tahun baru 2022, BPOM Kendari melakukan aksi penertiban pasar sejak 10 November-26 November 2021 pada empat kabupaten dan satu kota di wilayah Sultra.

Yoseph menyebutkan, dari 58 sarana dilakukan aksi penertiban pasar dari produk obat, OTR, SK, dan kosmetik yang TMS terdapat 16 sarana yang memenuhi ketentuan atau 27,59 persen dan 42 sarana tidak memenuhi ketentuan atau 72,41 persen.

“Aksi penertiban pasar terdapat temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan, yakni produk obat 93 item, produk OTR BKO 16 item, produk kedaluwarsa 42 item, dan produk kosmetik tanpa Izin edar 277 item,” terangnya.

Jika diakumulasikan total nilai ekonomis temuan dari hasil aksi penertiban pasar sepanjang 2021 adalah Rp 104.529.375.

Untuk diketahui, BPOM Kendari melakukan pengawasan bersama lintas sektor yang terdiri dari Disperindag Sultra dan Dinas Kesehatan Kota Kendari. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan