Sepanjang 2025, Sebanyak 2.101 WNA Masuk ke Wakatobi

Gambar: Saat dilakukan pengawasan orang asing (Foto: istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi mencatat sebanyak 2.101 warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Wakatobi sepanjang tahun 2025. Kunjungan WNA tersebut didominasi oleh sektor pariwisata serta tenaga kerja asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi, Khairil, menjelaskan bahwa dari total WNA yang terdeteksi, sebagian besar merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

“Sepanjang tahun 2025, kami mendeteksi sebanyak 2.101 warga negara asing masuk ke Wakatobi. Dari jumlah tersebut, 2.072 orang menggunakan izin tinggal kunjungan,” ujar Khairil, Selasa (3/2/2026).

Selain itu, Imigrasi Wakatobi juga mencatat adanya 28 WNA pemegang izin tinggal terbatas yang berstatus sebagai tenaga kerja asing. Sementara itu, terdapat satu WNA pemegang izin tinggal tetap yang juga berstatus sebagai tenaga kerja asing.

“Para tenaga kerja asing ini diketahui bekerja di sektor pariwisata dan perkebunan di wilayah Wakatobi,” tambahnya.

 

Seiring meningkatnya jumlah WNA yang masuk ke daerah tersebut, Kantor Imigrasi Wakatobi menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing.

“Pengawasan keimigrasian terus kami lakukan secara ketat untuk memastikan seluruh WNA mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas Khairil.

Imigrasi Wakatobi juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian guna menjaga keamanan serta mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di Kabupaten Wakatobi.

Laporan: Amran Mustar Ode