Seperti Apa Kebijakan KUR di 2021?

  • Bagikan
FGD Kanwil Djpb Provinsi Sultra. (Foto: Dok. Kanwil Djpb Provinsi Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawrsi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion imlementasi kebijakan Kredit Usaha Rakyat 2021. FGD merupakan salah satu kegiatan dalam rangka upaya mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, khususnya mendorong percepatan dan perluasan akses pembiayaan melalui KUR kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sultra.

FGD diikuti Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Asisten III Sekda Kabupaten Konawe Selatan, Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Sultra, Otoritas Jasa Keuangan Sultra, Bagian Ekonomi Kota Kendari, dan bank-bank penyalur KUR di Sultra.

Kepala Kanwil DJPb Sultra, Arif Wibawa selaku narasumber dalam acara FGD tersebut, menyampaikan kebijakan KUR di 2021, yaitu penambahan batas waktu tambahan subsisi bunga sampai dengan 30 Juni 2021 dari semula 31 Desember 2020; penundaan angsuran pokok sesuai penilaian penyalur KUR dan ketentuan UU; relaksasi kebijakan KUR berupa perpanjangan waktu dan penambahan plafon; KUR Super Mikro untuk ibu rumah tangga dan pekerja terkena PHK, serta kemudahan persyaratan administrasi.

“Kinerja penyaluran KUR di wilayah Sultra sampai dengan 31 April 2021 di mana realisasi KUR mencapai Rp 1.021,02 miliar yang diberikan kepada 25.376 debitur dengan total outstanding Rp 867,32 miliar,” jelasnya, Jumat (21/5/2021).

Mayoritas debitur KUR, kata dia, berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 43 persen, disusul sektor pertanian, perburuan dan kehutanan sebesar 30 persen.

“BRI menjadi lembaga penyalur KUR dengan realisasi penyaluran KUR terbanyak di Sultra, yaitu Rp 650 miliat atau 64 persen dari total realisasi KUR,” ucapnya.

Arif Wibawa berharap, penyaluran KUR dapat ditingkatkan sehingga dapat memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi Sultra.

Ia meminta agar koordinasi antara pemda/dinas terkait dengan lembaga penyalur KUR perlu ditingkatkan, sehingga program/kebijakan KUR 2021 sebagai salah satu komponen program PEN dapat optimal.

“Adanya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang keanggotaannya melibatkan pemda, BI, OJK, perbankan, dan Kanwil DJPb selaku perwakilan Kemenkeu di daerah diharapkan menjadi solusi dalam rangka meningkatkan akses keuangan dan perekonomian di daerah,” tambahnya.

Pemerintah kini berupaya memulihkan perekonomian dengan mengeluarkan program PEN kepada UMKM karena sektor ini merupakan usaha yang paling terdampak Covid-19, di mana jumlah tenaga kerja terlibat pada UMKM terbanyak di antara jenis usaha lainnya.

Alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara nasional yang diperuntukan sebagai dukungan terhadap UMKM di 2021 senilai Rp 48,8 triliun.

Dukungan terhadap UMKM tersebut, salah satunya diwujudkan dalam bentuk kebijakan pemberian tambahan subsidi bunga/margin pada KUR. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan