Agustus 2019, Pemkab Muna Berlakukan Pembayaran Pajak Online

  • Bagikan
Bupati Muna, LM. Rusman Emba, saat peserta karnaval budaya. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)
Bupati Muna, LM. Rusman Emba, saat peserta karnaval budaya. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akan menerapkan pembayaran pajak online mulai Agustus 2019. Hal tersebut bertujuan agar memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Saya kira untuk masyarakat Kota Raha penerapan pajak online tidak ada masalah, tapi untuk wilayah pedasaan tidak mudah diterapkan,” ujar Bupati Muna Rusman Emba dalam sambutanya di acara Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Galampano, Senin (15/7/2819).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna, Ari Aziz, mengatakan dalam penerapan pajak online tersebut, pihaknya akan menggandeng Bank Sultra dalam sistem operasionalnya.

“Implemntasi pajak online ini juga merupakan bentuk kepatuhan Pemda Muna kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat bersama di Kendari beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Selain itu, kata Ari Aziz, pihaknya juga akan menyesuaikan kembali beberapa pajak lama yang belum direvisi, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir.

“Padahal menurut undang-undang seharusnya setiap 3 tahun disesuaikan. Kemudian PBB yang hingga 2018 ini hanya bertengger di angka Rp 5 ribu, nanti dinaikkan menjadi Rp 15 ribu,” tutupnya.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin

  • Bagikan