Sepuluh Kebijakan Ini akan Diberlakukan di 2019

  • Bagikan
Intip Sepeluh Kebijakan akan Diberlakukan di 2019 (Foto: Finansial. Bisnis.com)
Intip Sepeluh Kebijakan akan Diberlakukan di 2019 (Foto: Finansial. Bisnis.com)

SULTRAKINI.COM: Sejumlah kebijakan akan diberlakukan pada 2019. Kebijakan yang dibuat meliputi aspek pendidikan, tarif cukai, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan masih banyak lagi. Berikut sepuluh kebijakan akan diberlakukan pemerintah tahun depan.

1. Kementerian Keuangan akan terbitkan kebijakan tarif cukai

Menteri Keuangan menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada 12 Desember 2018. Peraturan Menteri Keuangan ini merubah beberapa ketentuan dalam PMK 146/2017 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

2. Gaji PNS Naik 5 Persen

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengonfirmasi rencana kenaikkan gaji pokok PNS sebesar 5 persen mulai awal 2019. Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.

3. Kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kenaikkan UMP sebesar 8,03 persen berlaku per 1 Januari 2019. Pengusaha siap-siap kena sanksi jika tidak mematuhinya. Direktur Pengupahan Kemnaker, Andriani, mengatakan pengusaha yang tidak patuh bakal kena sanksi pidana, yaitu penjara maksimal 4 tahun.

4. Pemerintah siapkan gaji ASN Rp 215 triliun

Pemerintah menggelontorkan Rp 215 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 untuk kebutuhan ASN, termasuk di dalamnya PNS, TNI, dan Polri. Anggaran tersebut mencakup gaji dan tunjangan dengan perhitungan gaji pokok naik sebesar 5 persen, gaji ke-13, serta Tunjangan Hari Raya (THR).

5. Mulai awal 2019, pecahan uang ini tidak berlaku

Mulai 1 Januari 2019, empat pecahan uang kertas dinyatakan tidak berlaku oleh Bank Indonesia (BI). Adapun uang kertas itu, yakni pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

6. Kemendikbud ubah sistem penerimaan siswa baru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Muhadjir Effendy menyatakan tahun ajaran 2019/2020 sistem penerimaan peserta didik baru akan berubah. Perubahan sistem PPDB ini merupakan penerapan dari sistem zonasi sekolah. Nantinya sistem zonasi yang membantu memetakkan para siswa menuju jenjang pendidikan selanjutnya.

7. KPK bakal Borgol tahanan korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerapkan peraturan yang mengatur tentang pemborgolan tahanan usai menjalani pemeriksaan. KPK sedang mempertimbangkan aturan tersebut dapat dimulai 2019. Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom). Peraturan ini mirip aturan yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.

8. Jokowi Kucurkan lebih Rp 34 triliun untuk Program Keluarga Harapan (PKH)

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengalokasikan anggaran PKH dalam APBN 2019 mencapai Rp 34,4 triliun. Anggaran ini naik hampir dua kali lipat dibanding 2018 sebesar Rp 19,3 triliun.

9. Produk makanan ada memiliki pesan kesehatan

Kepala Subdit Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan RI, dr Prima Yosephine, MKM, mengaku Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai mensosialisasikan tentang pencantuman pesan kesehatan pada produk makanan dalam kemasan pada 2019.

10. SBMPTN berbasis cetak resmi dihapuskan

Pelaksanaan Seleksi Masuk Bersama Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2019 dengan Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTCB) resmi dihapuskan. Sebagai gantinya, Kemenristekdikti menggunakan satu metode tes, yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Menristekdikti, Mohammad Nasir optimistis kebijakan ini lebih menjamin prinsip adil, transparan, fleksibel, efisien, akuntabel serta sesuai perkembangan teknologi di era digital. Dia berharap, calon mahasiswa berasal dari berbagai penjuru Indonesia di suatu universitas karena hasil tes tak lagi harus di PTN tujuan. Biaya tes lebih murah.

Sumber: Dari berbagai sumber

Laporan: Hariati

  • Bagikan