Serobot Lahan Brimob Polda Sultra, Oknum Kades Terancam Bui

  • Bagikan
Pematokan lokasi lahan yang menjadi sengketa dk belakang Markas Brimob Polda Sultra. (Foto: Ist)
Pematokan lokasi lahan yang menjadi sengketa dk belakang Markas Brimob Polda Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Langa ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan Polri yang berlokasi di belakang Markas Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (21/2/2022).

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut, Ia menyebut, penetapan status LA atau Langa menjadi tersangka berdasarkan Nomor: LP/15/I/2020/SPKT Polda Sultra tertanggal 13 Januari 2020 yang dilaporkan oleh pelapor bernama Alexander Lunte.

“Terlapor LA sudah telah diperiksa sebagai tersangka penyerobotan tanah milik Polri yang sekarang lokasinya Brimob,” ujar Ferry, Senin (21 Februari 2022).

Ferry menjelaskan kronologi singkat kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut. Awalnya sekitar 2019 berlokasi di Desa Puosu Jaya, tersangka LA melakukan penggusuran dan penimbunan di lokasi lahan Restlement Polri.

Di lokasi itu juga, lanjut Ferry, LA mendirikan bangunan berupa rumah panggung. Beberapa anggota Brimob Polda Sultra, sempat melarang agar Langa tidak mendirikan bangunan di lahan tersebut.

Sebab, lahan tersebut adalah milik Polda Sultra berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari Nomor: 137 Tahun 1980 tentang penunjukan areal tanah negara bebas di Desa Lamomea, Kecamatan Ranomeeto untuk lokasi persiapan resetlement Polri, dan keabsahan SK tersebut pernah diuji di PTUN Kendari.

Namun larang tersebut tidak diindahkan oleh terlapor, sehingga ditempuhnya jalur hukum.

“Sehingga dengan kejadian tersebut, LA dilaporkan kepada pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan