Setahun Buron, DPO Kasus Korupsi PNPM Diciduk

  • Bagikan
Ashar ketika digelandang ke Kantor Kejari Kolaka. (foto:Sumardin / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Kelihaian Ashar menghindari jeratan hukum atas kasus dugaan penyelewengan dana ekonomi bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM) Pedesaan Kecamatan Tanggetada, berakhir
Kamis (28/4/2016).

 

Sejak buron setahun lalu, Ashar akhirnya diciduk oleh tim gabungan Polres dan Kejari Kolaka di Kediamannya di Desa Palewai Kecamatan Tanggetada pukul 13.00 WIB.

 

Ashar masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut maret 2015, tak sekalipun memenuhi panggilan penyidik.

 

Dalam kasus itu, Ashar dalam kapasitasnya sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Tanggetada diduga menyelewengkan dana ekonomi simpan pinjam tahun 2009 – 2013 dengan hitungan pihak BPKP merugikan
keuangan negara sebesar Rp382 juta.

 

\”Modusnya, tersangka membuat laporan pinjaman dana fiktif,\” terang Kejari Kolaka Jefferdinan ditemui di ruang kerjanya.

 

Sejak buron, kata Jefferdian, tersangka diketahui melarikan diri ke Kupang dan Pulau Seram, bekerja sebagai penjual ikan. Sepekan lalu, pihak penyidik mendeteksi keberadaan tersangka di kediamanannya.

 

\”Saat diketahui berada di rumahnya segera dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan penangkapan sebelum tersangka berangkat ke Kendari,\” kata Jefferdian.

 

Menurut Jefferdian, setelah tersangka ditangkap pihak penyidik akan menahan tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. \”Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ashar tidak sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, Dia langsung ditahan untuk proses penyidikan,\” tandas Jefferfian.

  • Bagikan