Setahun Penanganan Kasus Pembunuhan La Ode Wingki Riansyah Masih Jalan di Tempat

Gambar, Kuasa hukum tersangka, Jayadin La Ode, SH., MH (Foto: Amran Mustar Ode / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa La Ode Wingki Riansyah (20), warga Desa Koro Onowa, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, pada 18 Desember 2023, hingga kini belum menemui titik terang. Meski telah lebih dari setahun berlalu, penyelesaian hukum kasus ini terhambat berbagai kendala, meski dua tersangka telah ditetapkan.

Kuasa hukum salah satu tersangka, Jayadin La Ode, mengkritik lambannya proses penyelesaian kasus ini oleh penyidik Polres Wakatobi. Ia menilai, penyidik tidak profesional dalam menangani perkara yang seharusnya diselesaikan maksimal dalam 120 hari, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Klien saya, Muhammad Yusril (28), ditahan sejak 23 Desember 2023 untuk kepentingan penyidikan. Namun, hingga batas waktu penahanan 120 hari berlalu, kasus ini belum juga ada kejelasan,” ungkap Jayadin dalam konferensi pers, Selasa (7/1/2025).

Jayadin menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan prematur dan dipaksakan. Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya merugikan hak hukum tersangka, tetapi juga mencerminkan ketidakpastian hukum yang serius dalam penanganan kasus ini.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muhammad Ady Kesuma, mengungkapkan bahwa berkas perkara sudah siap, namun ada kendala pada tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi. Kejaksaan meminta penyidik melakukan tes kebohongan terhadap para tersangka karena adanya keterangan yang dicabut. Meski demikian, penyidik tetap menggunakan keterangan awal yang telah dicabut untuk kelengkapan berkas.

Sayangnya, tes kebohongan tidak dapat dilakukan. Berdasarkan koordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara, tes tersebut tidak diakui sebagai alat bukti yang sah di persidangan. Hal ini menjadi salah satu hambatan utama dalam proses hukum kasus pembunuhan yang menggegerkan masyarakat Wakatobi ini. Selain itu, kesulitan menghadirkan saksi yang berada di luar daerah juga memperumit situasi.

Saat ini, AKP Muhammad Ady Kesuma tengah menuju Kota Kendari untuk berkonsultasi dengan Polda Sultra guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Tragedi ini terjadi pada 18 Desember 2023, sekitar pukul 03.40 WITA, di Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi. Insiden bermula dari cekcok antara korban dan pelaku, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan menggunakan busur panah hingga mengakibatkan kematian La Ode Wingki Riansyah.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian keluarga korban, tetapi juga masyarakat Wakatobi yang menantikan keadilan bagi almarhum.

Laporan: Amran Mustar Ode