SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Setelah buron lebih dari satu tahun pelaku pemerkosa anak kandung, Ismail (47) kini telah dibekuk oleh anggota reskrim Polres Wakatobi di Masohi Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wakatobi.
“Pada bulan Juli 2015 kasus ini masuk di Polres Wakatobi namun saat anggota mau melakukan penangkapan ternyata korban telah kabur. Setelah dilakukan pencarian ternyata pelaku di kabarkan suda kabur ke Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku,” kata Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU, Gondam Prienggondhani saat di konformasi diruang kerjanya, Senin (17/10/2016).
Setelah diketahui keberadaan pelaku, kata Gondam, anggota Reskrim Polres Wakatobi langsung berkoordinasi dengan Polres Maluku Tengah untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah diketahui tempat tinggal pelaku anggota Reskrim Polres Wakatobi langsung ke Masohi untuk lakukan penangkapan.
“Setelah kami berkoordinasi dengan Polres Maluku Tengah dan telah diketahui keberadaan pelaku anggota kami langsung ke Masohi untuk lakukan penangkapan pada minggu lalu. dan hari ini pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polres Wakatobi,” ungkap Gondam.
Lanjutnya, pelaku diketahui melakukan aksi bejat terhadap anak pertamanya yang berinisial IS (16) sebanyak empat kali. “Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menyetubuhi anaknya sebenyak empat kali, yaitu saat mereka masih tinggal di Masohi dua kali dan saat pindah ke di Desa Tindoi, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi dua kali juga,” ungkap Gondam.
Saat dikonfirmasi diruang penyidikan, Ismail (47) mengaku melakukan aksi bejatnya ini pertama kalinya saat mereka masih tinggal di Masohi, saat itu dirinya pulang dari acara jogetan dan dirinya masih dalam keadaan mabuk.
“Saat saya pulang dari acara joget dalam keadaan mabuk saya langsung masuk didalam kamar anak perempuanku, dan saat itu saya belum melakukan saya masih sempat baring-baring, namun saya salah taruh tangan di payudaranya anakku tiba-tiba naik pemikiran buruk sehingga disitu saya langsung lakukan, dan saat itu putriku sempat melawan,” ucap Ismail menceritakan kronologi kejadiannya.
Sedangkan saat tiba di Wakatobi pelaku kembali melakukan aksi bejatnya ini dirumah mertuanya sendiri yang berada di Desa Tindoi, Kecamatan Wangi-wangi.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Junto 76 D UU RI tentang perlindungan anak nomor 35 dengan ancaman humuman 15 tahun penjara.