Setelah Kembalikan Rp2,3 Miliar, Aswad Sulaiman Setor Lagi Denda Rp200 Juta

Kerabat Aswad Sulaiman bersama Kasi Pidsus Kejari Konawe saat mengembalikan uang denda sebesar Rp200 juta. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) dua periode, Aswad Sulaiman, akhirnya menyetorkan uang denda sebesar Rp200 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, sesuai amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 1964K/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017, pasca dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara Tahap III Tahun 2012.

“Pada hari Selasa 17 April 2018, terpidana Drs. H. Aswad Sulaiman, melalui keluarganya telah membayarkan denda ke kami sebesar Rp200 juta,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Sahrir SH, kepada Sultrakini.com, Rabu (2/5/2018).

Sebelumnya, Aswad telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2,3 milyar dan disita Kejaksaan Tinggi Sultra pada 2016 lalu. Di Pengadilan Negeri Kendari, politisi PAN itu sempat mengaku dipaksa mengembalikan kerugian negara tersebut agar tidak ditahan. (Aswad Sulaiman Mengaku Dipaksa Setor Rp 2,3 Miliar ke Kejati)

“Uang pengganti kerugian negara yang sebelumnya telah disita oleh penyidik sebesar Rp. 2.310.639.545 telah disetor ke kas negara pada tanggal 3 April 2018 kemarin,” terang Sharir.

Kasusnya bermula saat Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Konawe dan Kejati Sultra, atas dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konut Tahap III Tahun 2011 lalu.

Anggarannya sungguh fantastis, mencapai Rp7 milyar yang bersumber dari APBD. Namun ternyata proyek tersebut terindikasi korupsi, sebab proyek yang dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara (VBN) itu hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp4,7 milyar. Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2,3 milyar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra.

Proyek pembangunan Kantor Bupati Konut dibangun selama tiga tahap mulai tahun 2008 hingga 2012. Total anggaran proyek sebesar Rp15,8 miliar. Nah, di tahapa ketiga dengan anggaran Rp7 milyar itulah ulah korup Aswad tercium.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Gugus Suryaman