Setelah Sahriman, Satu Lagi Anak Aswad Sulaiman Bakal Diperiksa

  • Bagikan
Kasipidsus Kejari Konawe Sahrir SH dan Kasubbid PPID Polda Sultra Kompol Dolfi Komaseh. (Foto: Istimewa)
Kasipidsus Kejari Konawe Sahrir SH dan Kasubbid PPID Polda Sultra Kompol Dolfi Komaseh. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah Sahriman yang menjadi terpidana dalam korupsi Pembangunan RSUD Konut 2015, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Rusmin yang juga putra dari mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman, rupanya telah sampai Ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Sprindik tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni dan Bayam di lingkup Dinas Kehutanan Konawe Utara tahun 2015. Dimana dalam fakta persidangan perkara terpidana mantan Kepala Dinas kehutanan (Dishut) Konut, Amiruddin Supu dan Ahmad selaku kontraktor CV Mawar. Saksi Hikmatiar membeberkan ada aliran dana sebesar kurang lebih Rp180 juta diterima oleh Rusmin.

“Jadi untuk Rusmin itu kita juga muat dalam tuntutan kami dan dimuat dalam putusan. Namu, semua penyidikannya kembali ke Polda Sultra. Informasi yang saya dapat terakhir bahwa sudah ada sprindik Polda Sultra dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait nama Rusmin itu,” beber Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Sahrir Kepada Sultrakini.com, Senin (2/6/2018).

Sementara itu, Kapala Sub bidang (Kasubbid) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kompol Dolfi Komaseh, menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut ada penambahan tersangka lainnya, namun untuk lebih detailnya pihaknya masih menunggu informasi terbaru dari pihak penyidik Polda Sultra.

“Sepengetahuan saya, memang ada dua tersangka tambahan, cuman penyidik belum menjelaskan terkait siapa tersangkanya itu, kemarin saya sudah tanyakan ke penyidiknya. Tapi rencananya awal-awal bulan ini nanti akan dilaksanakan gelar perkara terkait penambahan dua tersangka itu, pokonya nanti saya infokan lagi yah,” ujarnya.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni dan Bayam di lingkup Dishut Konut tahun 2015 telah mempidana beberapa pejabat. Mereka diantaranya, mantan Kadishut Konut Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ahmad selaku Kontraktor CV Mawar, serta dua orang tim pemeriksa barang Lili Jumartin dan Zaenab.

Alhasil dari proyek yang dianggarkan sebesar Rp1,1 Milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015, Negara dirugikan sebesar Rp 900 juta. Jumlah tersebut sesuai hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan