Setelah Tertunda, KPU Muna Barat Tetapkan 51.495 Pemilih

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: MUBAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilukada 2017 sebanyak 51.495 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan dan 86 desa dan kelurahan dengan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 119 TPS.

Rincian per kecamatan adalah sebagai berikut:

1. Kecamatan Barangka sebanyak 4.898 terdiri laki-laki sebanyak 2.267 dan     perempuan  2.631.

2. Kecamatan Kusambi sebanyak 7.805, terdiri laki-laki sebanyak  3.789 dan     perempuan  4.016.

3. Kecamatan Lawa sebanyak 5.645, terdiri laki-laki sebanyak  2.682 dan         perempuan 3.003.

4. Kecamatan Maginti sebanyak 5.147, terdiri laki-laki 2.550 dan perempuan     2.597

5. Kecamatan Napano Kusambi sebanyak 3.416, terdiri laki-laki 1.722 dan       perempuan 1.694.

6. Kecamatan Sawerigadi sebanyak 4.871, terdiri laki-laki 2.390 dan                 perempuan 2.481.

7. Kecamatan Tiworo Kepulauan sebanyak 4.594, terdiri laki-laki 2.289 dan       perempuan 2.305.

8. Kecamatan Tiworo Selatan sebanyak 3.573, terdiri laki-laki 1.831 dan           perempuan 1.742.

9. Kecamatan Tiworo Tengah sebanyak 4.658, terdiri laki-laki 2.345 dan             perempuan  2.313.

10. Kecamatan Tiworo Utara sebanyak 3.000, terdiri laki-laki 1.455 dan               perempuan 1.545.

11. Kecamatan Wadaga sebanyak 3.848, terdiri laki-laki 1.774 dan                       perempuan 2.074 total.

Penetapan itu dilakukan KPU Muna Barat dalam sidang pleno pada Sabtu (10/12/2016), setelah sebelumnya mengalami penundaan. Seharusnya paling lambat ditetapkan 6 Desember 2016.

Menurut Andis Sahabudin dari Devisi Program dan Data KPU Sultra keterlambatan dikarenakan beberapa pertimbangan yang telah dilakukan oleh pihak KPU, Panwas maupun pemerintah daerah melalui Dinas Dukcapil.

“Tertundanya penetapan DPT adalah sesuatu hal yang biasa terjadi. Seperti pada saat Pilcaleg dan Pilpres lalu. Ini terjadi akibat masih adanya potensi masyarakat yang belum masuk dalam DPT,” katanya.

Kenapa itu kemudian dilakukan, lanjutnya karena prinsip utama yang dilakukan pemutahiran adalah prinsip komprehensip karena masih ada masyarakat memenuhi syarat untuk didaftar. 

Hal demikian yang menjadi syarat prinsip utama dan prinsip akurat bahwa yang didaftar sebagai pemilih adalah memang benar-benar penduduk Mubar. Bukan dari daerah tetangga atau dari seberang tapi penduduk asli Mubar.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan