Setengah Kilogram Sabu Gagal Beredar dari Tangan Oknum Pegawai Dishub

  • Bagikan
Tersangka DS diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Sultra. (Foto: Dok. Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Oknum pegawai honorer di Dinas Perhubungan Kota Kendari terlibat kasus narkotika jenis sabu. Lebih setengah kilogram sabu ditemukan ketika penangkapan.

Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara meringkus DS (36) di kediamannya, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 21.30 Wita. Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran sabu oleh DS di sekitaran BTN Bukit Permata Hijau, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturahman, mengatakan DS akhirnya ditangkap di kediamannya. Polisi juga menggeledah badan dan rumah DS.

“Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 553 gram dan barang bukti lainnya,” jelasnya, Jumat (3/9/2021).

DS yang kini berstatus tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Kendari untuk diedarkan kembali sebagai bandar dan juga sebagai “tukang tempel”.

“Komunikasi yang mereka gunakan sistem putus, jadi mereka tidak saling kenal,” terang Eka Faturahman.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyelidikan lebih lanjut. DS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal enam tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan