Seteru Bisnis Kapal Cepat MV Anggraeni dan Bahari 7F di Muna, DPRD Muna Turun Tangan

  • Bagikan
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan pihak dua perusahaan kapal. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan pihak dua perusahaan kapal. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Perseteruan bisnis perusahaan kapal pelayaran di Pelabuhan Nusantara Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara antara PT Darma Indah pemilik kapal Bahari 7F dengan PT Putra Maju Global Indonesia yang memiliki kapal MV Putri Anggraeni 03 kini menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui Komisi II, Rabu (17/11/2021).

Pasalnya, sejak beroperasinya MV Anggraeni di pelabuhan Nusantara Raha, PT Dharma Indah juga ikut menambah satu armada kapal yakni Express Bahari 7F untuk melayani rute Raha – Kendari. Atas hal itu, kedua perusahaan ini justru menampilkan persaingan binis yang menyimpang dan tidak sehat.

Kedua kapal baru itu sejak mulai beroperasi, awalnya masing-masing menggratiskan tiket penumpang kapal untuk berlayar. Lama kelamaan persaingan harga tiket pun ditunjukkan oleh kedua perusahaan tersebut, hingga berebut penumpang di depan loket tiket bahkan sampai keluar kawasan Pelabuhan Nusantara Raha.

Menyikapi hal tersebut DPRD Kabupaten Muna melalui Komisi II langsung bergerak cepat melakukan mediasi lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pimpinan Sidang RDP Komisi II, La Ode Sahlan mengatakan, ada dua hal yang menjadi inti persoalan dua perusahaan pelayaran dalam pertemuan RDP yang dibahas Komisi II.

Pertama, mekanisme jual beli tiket yang dilakukan diluar dari loket yang telah ditentukan, kedua, persoalan harga tiket yang tidak lagi melihat mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

“Kedepan mesti hanya membuka satu loket diluar pelabuhan untuk mempermudah akses masyarakat dalam melakukan pembelian tiket. Tidak ada lagi penjualan tiket diluar loket yang ditentukan. Soal tarif akan dibahas di perhubungan provinsi sebab tidak lagi mematuhi surat keputusan gubernur 80 tahun 2014 tentang besaran tarif penumpang kelas ekonomi dengan besaran Rp130 ribu,” terang Sahlan usai memimpin RDP.

Dia menambahkan, fakta yang terjadi di lapangan, harga tiket kapal ditemukan bervariasi, ada Rp70 ribu, 80 ribu sampai Rp100 ribu yang dilakukan oleh PT Darma Indah, sementara PT Putra Maju Global Indonesia menjual tiket Rp130 ribu.

Lanjutnya, bila persaingan ini dibiarkan, takutnya akan terjadi gesekan dan membuat Kantibmas tidak aman.

“Sebenarnya tarif ini menguntungkan masyarakat di Muna. Akan tetapi harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan atau aturan pemerintah yang ada,” ucapnya.

Diduga yang melakukan permainan harga tiket yakni PT Darma Indah, kemudian PT Putra Maju Global Indonesia mengadu ke DPRD Muna guna menciptakan persaingan binis pelayaran kapal yang sehat.

DPRD Muna, langsung merespon dengan mengadakan RDP dan sudah menghasilkan beberapa kesepakatan.

“Bahwa sebelum ada konsultasi ke Dinas Perhubungan Provinsi maka harga tiket tetap diangka Rp130 ribu untuk kedua kapal yang beroperasi di Pelabuhan Nusantara Raha. Kemudian penjualan tiket tidak boleh dilakukan diluar selain loket yang telah disiapkan,” tegasnya.

Menurutnya, langkah ini dilakukan dalam rangka meminimalisir gesekan kantibmas dampak dari kejar-kejaran mengaet penumpang masing-masing karyawan perusahaan kapal.

“Setelah kita berkonsultasi ke perhubungan provinsi, kita akan membuat nota kesepahaman dan adanya loket diluar yang dilengkapi izin dan bila masih ada yang menjual tiket diluar dari nota kesepahaman maka DPRD Muna akan melakukan pemanggilan para pihak dan akan melakukan rekomendasi kepada bihak yang berwenang,” katanya.

Sementara Kepala Dinas perhubungan Muna, La Ode Ndifaki dalam RDP menuturkan, siap memfasilitasi perusahaan kapal mendapatkan tempat loket tiket diluar pelabuhan untuk mempermudah pelayanan kepada penumpang, asalkan melakukan permohonan dan kita akan komunikasikan dibagian aset.

Ia mewakili Pemda Muna, menginginkan perusahaan pelayaran melakukan persaingan bisnis yang sehat diwilayah Muna.

“Jangan sampai ada yang saling bergesekan dan melecehkan dan melukai masyarakat Muna secara umum. Kami juga sangat mengapresiasi langkah yang diambil DPRD melakukan RDP,” katanya.

Kopolsek KP3 Pelabuhan Nusantara Raha, IPDA. Abdul Hasan menyampaikan terima kasih kepada DPRD karena menginisiasi pertemuan RDP.

Dia juga mengingatkan agar kedua perusahaan kapal mengait penumpang dengan pelayanan yang baik diatas kapal, bukan bersaing dalam memperebukan penumpang dalam membeli tiket yang bisa terjadi kantibmas yang tidak kondusif.

“Semoga ada kesepakatan dalam membuat nyaman penumpang berangkat dipelabuhan. Kami siap melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi kami sebagai pelayan, pengayom dan penegakan hukum dalam menciptakan Kantibmas dipelabuhan Nusantara Raha,” tegasnya.

Dalam RDP dihadiri anggota Komisi II, Kepala Dishub Muna La Ode Ndifaki, Kasatpol PP Bahtiar Baratu, Kopolsek KP3 Pelabuhan Nusantara Raha, IPDA. Abdul Hasan, PLH KUPP Kelas IIB Raha, pihak kedua perusahaan kapal yakni PT. Darma Indah dan PT. Putra Maju Global Indonesia. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan