Setiap Kamis BPN Baubau Buka Layanan Karpet Merah, Urusan Tuntas Sehari

  • Bagikan
Kepala BPN Kota Baubau, Sultra, Asmanto Mesman (kemeja putih) mendampingi pelayanan karpet merah (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Kepala BPN Kota Baubau, Sultra, Asmanto Mesman (kemeja putih) mendampingi pelayanan karpet merah (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Bertepatan dengan Bulan Bhakti Agraria yang jatuh pada 24 September 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau membuka pelayanan karpet merah yang menuntaskan pemberkasan dalam sehari kerja.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Asmanto Mesman, mengatakan pelayanan karpet merah merupakan inovasi layanan untuk lebih mempermudah dan mempercepat pengurusan dokumen pertanahan bagi pemohon lansung tanpa menggunakan kuasa atau tidak diwakili oleh pihak ketiga.

Pelayanan ini kata Asmanto, bertujuan memutus mata rantai pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan pertanahan dan meminta sejumlah biaya untuk pengurusan berkas di pertanahan.

“Jadi jangan sampai ada pihak ke tiga yang mengatakan sini (uang, red) untuk pertanahan biayanya sekian. Jadi kita mau putus mata rantai itu, menekankan kepercayaan masyarakat,” kata Asmanto, Kamis (2 Agustus 2021).

Asmanto mengaku selama dirinya bertugas di BPN Kota Baubau sejak 6 bulan terakhir, ditemui lebih banyak pemohon melakukan pengurusan berkas di pertanahan dengan menggunakan orang ke tiga atau diwakili.

“Sementara pengurusan pertanahan akan jauh lebih mudah dilakukan oleh masyarakat sendiri atau pihak bersangkutan,” ujarnya.

Untuk memudahkan pelayanan karpet merah itu, BPN juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tempat masyarakat mengajukan permohonan validasi pembayaran pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Itu juga untuk dapat diproses lebih cepat sesuai irama pelayanan pertanahan pada program pelayanan karpet merah ini,” terangnya.

Kategori pelayanan pada karpet merah atau pelayanan sehari selesai ini terdiri dari 3 kategori diantaranya, pertama, pelayanan penghapusan hak tanggungan roya. Pada layanan ini untuk dokumennya tidak terlalu sulit yaitu cukup membawa surat keterangan lunas dari bank tempat pinjam, membawa sertifikat hak tanggungan, dan sertifikat atas tanahnya.

“Kemarin kami coba, pemohon datang jam 2 sore, sebelum jam 4 dia sudah selesai,” akunya meyakinkan kemudahan layanan.

Kedua, pelayanan peningkatan hak tanpa ganti blanko, dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi hak milik yang luasnya kurang dari 200 meter. 

Lanjut Asmanto, umumnya layanan ini khusus perumahan – perumahan non subsidi, dimana semua perumahan yang ada di Kota Baubau yang berstatus HGB jika sudah melakukan pelunasan pada pihak bank bisa langsung urus menjadi hak milik.

“Dengan persyaratan yaitu membawa surat keterangan lunas, IMB atau keterangan dari lurah bahwa dipergunakan untuk tempat tinggal,” terangnya lagi.

Ketiga, pelayanan peralihan hak karena warisan. Kalau warisan tentu ke dua orang tua telah meninggal dunia jatuh pada ahli waris.

“Dia (pemohon) hanya membawa semua berkasnya berupa surat diantaranya, surat kematian orang tua, surat keterangan waris dari kelurahan, hari ini juga bisa kita selesaikan,” tuturnya.

Adapun biaya dari ketiga pelayanan dari program karpet merah ini dikenakan biaya sebesar 50 ribu 

“Kalau dari pihak ke tiga itu saya tidak tahu berapa, tapi kalau di pertanahan itu cukup 50 ribu, pengurusan Roya juga hanya 50 ribu tergantung luas dan harga tanah,” tutupnya. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan