Setnov Tersangka, Ini Kata JK soal Desakan Munaslub Golkar

  • Bagikan
Setnov Tersangka, Ini Kata JK soal Desakan Munaslub Golkar foto google image.com

SULTRAKINI.COM:Wakil Presiden yang juga mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla mengatakan perlu adanya perbaikan setelah Setya Novanto berstatus tersangka kasus korupsi e-KTP. Mengenai desakan dari beberapa kader, ia menyarankan agar mengikuti keputusan DPP Partai Golkar.

“Memang, tentu apabila Ketumnya tersangka, ya ada langkah-langkah perbaikan. Sekarang sudah ada memberikan mandat kepada Nurdin Halid dan Idrus. Itu langkah pertama,” ucap pria yang akrab disapa JK itu di kantornya, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017.

Jika memang ada desakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) digelar, ia meminta harus menunggu. Apakah DPP mengadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), atau ada langkah lain.

“Tentu berikutnya ya kita tunggu apa keputusan DPP sendiri atau mengadakan Rapimnas untuk mengambil langkah-langkah, Itu ada prosedurnya di AD/ART,” tandas Jusuf Kalla.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka keempat kasus e-KTP. Penetapan ini setelah penyidik mencermati fakta persidangan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang juga terdakwa kasus yang sama, Irman dan Sugiharto.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan, sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.

Agus menjelaskan, Setya Novanto memiliki peran penting dalam mengatur proyek e-KTP. Penyidik menduga Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama mengatur proyek e-KTP sejak awal.

“Saudara SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Narogong), diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP,” kata dia.

Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait statusnya ini, Setya Novanto tegas membantah menerima uang Rp 574 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan jaksa KPK. Dia pun mengutip pernyataan mantan anggota Partai Demokrat Nazaruddin yang menyebut dirinya tidak terlibat korupsi e-KTP.

Setya Novanto berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menyerang dirinya, terutama dalam kasus proyek e-KTP. “Saya mohon betul-betul, jangan sampai terus dilakukan penzaliman terhadap diri saya,” tegas Ketua Umum Partai Golkar itu.

Liputan6.com

  • Bagikan