Setop Perkawinan Dini, Milenial Kendari Wajib 19 Tahun Baru Naik Pelaminan

  • Bagikan
Forum Perempuan Sultra pada konferensi pers Talk Show "Stop! Perkawinan Anak" di Hotel Kubra Kendari, Selasa (10/12/2019). (Foto: Rohiyani/SULTRAKINI.COM)
Forum Perempuan Sultra pada konferensi pers Talk Show "Stop! Perkawinan Anak" di Hotel Kubra Kendari, Selasa (10/12/2019). (Foto: Rohiyani/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Batas minimum usia perkawinan yang baru-disosialisasikan di Kota Kendari dalam bentuk talk show bertemakan Stop Perkawinan Anak, Selasa (10/12/2019). Ikut dalam sosialisasi, yakni Dinas Pendidikan Kota Kendari, Kementerian Agama, RPS, P2TP2A, Dinas Kesehatan, Pusat Studi Gender dan Anak.

Talk show dalam memperingati 16 Hari Anti-kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, diikuti juga kaum milenial dari kalangan siswa dan mahasiswa. Mereka diberikan pemahaman tentang batas usia minimum perkawinan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam aturannya, perempuan tidak lagi berusia 16 tahun dan pria berusia 19 tahun untuk kawin. Namun keduanya wajib berusia 19 tahun sebagaimana aturan perkawinan yang baru.

“Anak di bawah umur 19 tahun belum matang secara psikologis, kemudian mental, emosionalnya belum bisa terkendali dengan baik, dan paling penting lagi dari segi organ reproduksinya belum matang sebenarnya untuk tempat pertumbuhan janin sehingga nanti ditakutkan terjadi kematian janin atau si ibu,” jelas Sekretaris Dinas P3A Kota Kendari, Asridah Mukaddim.

Menurut wanita berhijab ini, kasus perkawinan dini di Kota Kendari belum menunjukkan angka fantastik. Data detail terkait jumlah itu juga belum dimiliki pihaknya.

“Sampai hari ini ada tiga yang menikah dari di bawah umur sesuai batas usia Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tapi belum diteliti ke belakang penyebabnya apa, mungkin teman-teman dari Kementerian Agama tahu sebenarnya, karena data yang kami ambil seperti itu, mudah-mudahan tidak ada yang seperti itu,” ucapnya.

Terkait data jumlah kasus perkawinan dini juga belum dimiliki pihak RPS Sultra.

Laporan: Rohiyani
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan