Setya Novanto Kembali Tersangka Proyek KTP-el

  • Bagikan
Setya Novanto.

SULTRAKINI.COM: Nama Setya Novanto kembali mengisi daftar tersangka proyek KTP-el oleh KPK, seperti tertuang dalam Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Status tersangka Ketua DPR RI ini awalnya ditetapkan pada Juli 2017, yang pada akhirnya digugurkan oleh sidang praperadilan dipimpin oleh hakim Cepi Iskandar. Dasar ini kemudian menjadikan Novanto, kembali aktif memimpin DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.

Dilansir dari Detik.com (6 November 2017), Pengacara Novanto Fredrich Yunadi mengaku tak mengetahui status tersangak baru klainnya itu dan belum menerima surat dari KPK.

“Saya tidak tahu-menahu karena kita tidak terima. Kalau kita terima pun masak kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense. Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri, yang sengaja membikin isu bikin heboh masyarakat, kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron,” kata Fredrich.

Terkait hal itu, pihak KPK juga belum memberikan pernyataan resmi penetapan tersangka baru Novanto.

Dalam proyek KTP-el, Novanto diduga mennguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangannya serta jabatannya. Sewaktu menjabat Ketua Fraksi partai Golkar di DPR, dia diduga ikut mengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun itu disetujui anggota DPR. Dugaan juga dilayangkan atas mengkondisikan pemenang lelang dalam proyek KTP-el. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Deretan tersangka proyek KTP-el yang ditetapkan oleh KPK sewaktu Juli 2017 lalu sebanyak lima orang termasuk Novanto. Empat lainnya, yakni Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus atau yang dikenal sebagai Andi Narogong, dan anggota DPR Markus Nari. (Kompas.com)

  • Bagikan