Siap-siap Pekerja Aktif Peserta BP Jamsostek Bakal Dapat Bantuan Rp 1 Juta

  • Bagikan
Kepala Cabang BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam penanganan dampak Corona Virus Desease 19 (Covid-19) bagi pekerja di Indonesia kembali dikucurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Pekerja yang berhak menerima bantuan BSU tersebut wajib memiliki dan memenuhi beberapa persayaratan sebagai berikut.

  1. Warga negara yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan,
  2. Peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai dengan Juni 2021,
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak senilai Rp 3,5 juta,
  4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4,
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BP Jamsostek,
  6. Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

Kepala BP Jamsostek Cabang Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman, mengatakan besaran subsidi upah tahun ini diberikan senilai Rp 500.000 selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus senilai Rp 1 juta kepada pekerja sektoral yang ada di Kota Kendari.

“Sesuai dengan Permenker Nomor 16 Tahun 2021, pekerja yang mendapatkan BSU adalah perusahaan yang berada di Kota Kendari karena masuk dalam kategori PPKM level 3,” jelasnya, Senin (2/8/2021).

Minarni menambahkan, BP Jamsostek memiliki peran sebagai pengumpul data kolektif tenaga kerja calon penerima BSU yang selanjutnya kembali dilakukan screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU tersebut.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah akan langsung ke rekening pekerja, dimana penyalur bantuan tersebut akan melalui bank milik negara antara lain, BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Minarni menerangkan, pihaknya belum memastikan berapa kuota pekerja akan masuk dalam program ini. Pihaknya hanya menunggu ketentuan dari pusat.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan