Siap-siap! Ratusan Personel Gabungan Kembali Tertibkan Pedagang eks Pasar Panjang

  • Bagikan
Kasatpol PP Kota Kendari, Amir Hasan. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Kasatpol PP Kota Kendari, Amir Hasan. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kawasan pedagang eks Pasar Panjang di Kelurahan Bonggoeya, Kota Kendari akan kembali ditertibkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari pada Rabu, 16 Januari 2019. Sekitar 700 Satpol PP Kendari, Polres Kendari, dan TNI Kodim 1417/Kendari terlibat di penertiban pedagang.

Penertiban akan dilakukan bagi pedagang yang menggelar dagangannya di bahu jalan dan pinggi jalan. Hal itu sesuai surat pemberitahuan awal tentang penertiban adalah lapak-lapak pedagang di dua lokasi itu.

“Insya Allah besok (16/1) pagi kita langsung adakan apel gabungan di lokasi, sebelum kita melakukan penertiban,” terang Kasatpol PP Kendari, Amir Hasan kepada Sultrakini.com, Selasa (15/1/2019).

(Baca: Pemkot Kendari Diminta Kaji Ulang Sebelum Bongkar Pasar Panjang)

Terkait kawasan Pasar Panjang menjadi pasar rakyat sebagaimana Rapat Dengar Pendapat DPRD Kendari, Pelaksana Tugas Wali Kota Kendari, Sulkarnain, mengaku Pemkot tidak bisa merealisasikannya selama ada peraturan daerah yang berlaku. Kecuali perda tersebut diubah terlebih dahulu.

“Betul itu bisa diatur, tapi rambu-rambunya belum dicabut jadi belum bisa. Kita tahu sendiri proses pembuatan perda itu cukup lama. Marilah kita jalan dulu sesuai rambu-rambu yang ada,” ucap Sulkarnain.

Acuan pemerintah dalam penertiban tersebut, yakni perda, bukan kemauan semata pemerintah setempat. Pemkot juga melakukan dialog dengan pedagang dan mereka menyepakati hal itu untuk pindah di Pasar Sentral Wuawua dengan kesepakatan, digratiskan kawasan lapak (los) selama satu tahun.

“Ketika pedagang masih tetap bersikukuh tetap melakukan aktivitas jual beli di kawasan Pasar Panjang, pedagang akan berhadapan dengan peraturan daerah. Kita harus tetap tegakan peraturan,” jelasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini ido

  • Bagikan