SULTRAKINI.COM: KENDARI – Peredaran narkotika jaringan Lapas Kelas IIA Kendari sudah lazim terdengar dari mulut para tersangka pengedar sabu. Tudingan ini juga membuat pihak lapas berkomentar, siapa sebenarnya pengedar sabu yang disebut-sebut dikendalikan narapidana?
“Kami tidak pernah menutup diri, jika ada pemeriksaan silakan akan difasilitasi,” ucap Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama, Selasa (22 Februari 2022).
Menurut Samad, setiap kali pengedar sabu tertangkap dan menyebutkan dikendalikan napi dari Lapas Kendari, pihaknya langsung mencari nama yang disebutkan. Namun terkadang pelaku sulit diidentifikasi.
Dia menduga, tersangka pengedar sabu menyebut nama tidak jelas agar terkesan masuk peredaran narkotika jaringan lapas yang dikendalikan narapidana hingga pelaku lainnya sulit teridentifikasi.
“Kadang menggunakan nama samaran mendekati nama asli (napi), kita geledah. Jika benar ada, kami serahkan pelaku untuk diproses. Itu hak tersangka menyebut jaringan lapas,” jelasnya.
Samad menyampaikan, sejauh ini pihaknya selalu bersinergi dengan BNNP, BNN Kendari, Polres, dan Polda Sultra dalam mengusut peredaran gelap narkotika. Upaya lainnya juga dilakukan, yakni menggunakan pengacak signal GSM hingga upaya pemeriksaan kamar binaan setiap minggunya.
“Siapa pun kami akan tindak tegas, saya tidak mau Lapas Kelas II A Kendari dituding sebagai tempat persembunyian,” ujarnya. (C)
Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido