Siaran TV Analog Beberapa Daerah di Indonesia Sudah Diputuskan, Daerah Lain Menyusul

  • Bagikan
Ketua tim komunikasi publik ASO Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti (Foto: Dok Kemkominfo RI)
Ketua tim komunikasi publik ASO Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti (Foto: Dok Kemkominfo RI)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus seluruh layanan TV analog di beberapa daerah dimulai sejak 30 April 2022 sebagai tahap I Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog untuk bermigrasi ke teknologi siaran TV digital.

Beberapa daerah itu adalah delapan wilayah pertama di Indonesia yaitu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sorong, dan Kota Sorong sehingga dipastikan siaran analognya di wilayah tersebut sudah tidak lagi beroperasi.

Penghentian siaran TV analog tentu Kemenkominfo memperhatikan kesiapan dari ekosistem dari suatu wilayah. Misalnya, kesiapan infrastruktur dari setiap penyelenggara mux, kesiapan masyarakat untuk melengkapi perangkat pendukung seperti Set Top Box (STB) dan antena, dan sudah tersalurkannya bantuan STB kepada rumah tangga miskin di suatu daerah.

“Jadi Kominfo akan menghentikan siaran TV analog sepanjang tempat atau wilayah tersebut ekosistemnya sudah terpenuhi 100 persen, misalnya alat-alat dari TV swasta maupun TVRI teknologi digitalnya sudah jalan, STB bagi masyarakat miskin di wilayah tersebut sudah 100 persen dibagikan oleh penyelenggara mux,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sekaligus Ketua Tim Komunikasi Publik ASO Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, Selasa (5 Juli 2022).

Niken mengatakan ASO ini dilakukan beberapa tahap sesuai dengan kesiapan di setiap wilayah sehingga tidak dilakukan secara serentak. ASO tahap I telah dilakukan sejak 30 April 2022, ASO tahap II dan III dilakukan masing-masing paling lambat pada 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022.

“Bagi daerah yang sudah siap 100 persen sudah ditutup (siaran TV analog)  jadi tidak ada TV analog. Kemudian 25 Agustus ini memang tidak bisa serentak harus bertahap karena dari TV swasta itu mereka harus mengganti semua peralatannya, peralatan yang tadinya analog diganti menjadi digital,” terangnya.

Hal ini dilakukan kata Niken, untuk menghindari protes masyarakat apabila Pemerintah menghentikan TV analog sementara di wilayah tersebut belum siap menerima siaran TV digital. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan