SiCANTIK Cloud membuat pengurusan izin di PM-PTSP Konawe Lebih Mudah

  • Bagikan
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, didampingi Kepala Dinas PM-PTSP Konawe Burhan saat peluncuran aplikasi SiCANTIk dan OSS, Kamis (17/10/2019). (Foto: Istimewa).
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, didampingi Kepala Dinas PM-PTSP Konawe Burhan saat peluncuran aplikasi SiCANTIk dan OSS, Kamis (17/10/2019). (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe melaui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) meluncurkan aplikasi SiCANTIK Cloud, E-Signature (tanda tangan elektronik) dan QR Barcode. Peresmian aplikasi tersebut dilakukan oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggosa di Kantor PM-PTSP Konawe, Kamis (17/10/2019).

Sistem berbasis aplikasi online ini dapat memberikan kemudahan dalam bekerja terutama dilingkup perkantoran. Kata Sicantik Cloud sendiri ternyata merupakan akronim dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik, berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis

E-Signature sendiri adalah aplikasi tanda tangan di lingkup internal pemberi izin dan kepala daerah dalam menyetujui izin yang akan dikeluarkan.

Kery Saiful Konggoasa pada sambutannya menyampaikan, dengan adanya aplikasi tanda tangan tersebut sangat berguna bagi pemberi izin dan kepala daerah dalam menyetujui izin yang akan dikeluarkan. Sehingga, tidak akan ada lagi keterlambatan karena tanda tangan.

“Kita apresiasi hal ini. Karena pengurusan izin di Dinas PM-PTSP bisa dipercepat, dan sudah seharus begitu. Para pengurus izin tidak perlu lagi repot dalam mengurus izin,” tuturnya.

Sementara, Kepala PM-PTSP Konawe, Burhan, menjelaskan aplikasi SiCANTIK Cloud adalah integrasi penggunaan aplikasi online single submission (OSS) di tingkat pemerintah daerah.

“Kalau OSS itu adalah izin dasar yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sementara, SiCANTIK Cloud adalah izin teknis yang dikeluarkan pemerintah daerah, manfaat dari OSS adalah untuk mengurus izin dasar seperti nomor induk berusaha (NIB), izin AHU dari notaris, NPWP, nomor KTP, BPJS dan perpajakan,” tuturnya.

Kata dia, selama ini pengurusan izin masih dilakukan secara manual dan butuh banyak waktu. Dengan aplikasi ini, semua pengurus izin dapat melakukannya secara mandiri dan dengan waktu yang lebih cepat.

“Untuk tanda tangan elektronik, mulai hari ini berlaku. Untuk aplikasinya juga silahkan diakses,” ujarnya.

Bagi yang ingin menggunakan layanan ini, para pemohon izin dapat mengaksesnya melalui situs https://sicantikui.layanan.go.id/. Para pemohon izin kemudian akan diminta untuk mengisi data diri.

Jika telah disetujui pengusulan permohonan izinnya, maka pemohon akan diberikan username dan password untuk mengisi dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung permohonan izin usaha

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan