Sidak Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Apa yang Disembunyikan para Napi?

  • Bagikan
Sidak Lapas Perempuan Kelas III Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari menggelar penggeledahan kamar hunian Binaan Pemasyarakatan, Kamis (8/4/2021). Hasilnya, ditemukan sejumlah barang terlarang yang disimpan para napi.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sultra, Mulsim, mengatakan penggeledahan tersebut adalah program nasional dan dilakukan seluruh Indonesia, hanya ada penjadwalan. Kegiatan kali ini juga melibatkan beberapa unsur.

“Kita di lapas itu lakukan razia dan yang dirazia itu semua barang-barang terlarang, jadi ada kategori barang-barang terlarang seperti apa. Ada juga barang-barang berbahaya seperti barang tajam yang tidak boleh masuk ke dalam, termasuk uang. Uang bukan barang berbahaya tetapi tidak boleh ada peredaran uang di dalam lapas karena banyak risikonya,” jelas Muslim.

Ke depan tetap menjadi penekanan bahwa pengawasan diperketat dan semua barang-barang yang masuk dalam lapas itu harus selektif mulai dari pemeriksaan semua harus ketat.

Di tempat yang sama, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Andi Wirdani Irawati, menerangkan penyidakan tersebut bukan dilakukaan saat ini saja. Dalam beberapa bulan sebelumnya sering melaksanakan sidak mendadak untuk mewujudkan kedisiplinan para WBP serta menghindari pelanggaran.

“Biasanya yang kita amankan itu benda tajam, seperti pisau atau pecah belah, botol parfum, selain itu juga alat komunikasi,” ucap Wirdani.

Langkah-langkah untuk meminalisir pelanggaran yang dilakukan WBP, yaitu melakukan sidak dan pemeriksaan oleh petugas yang berjaga untuk dilarang membawa handphone dan begitu pula warga binaan.

“Terkait penggeladahan memang sering kita lakukan dan itu rutin seminggu sekali atau ada insidental, maka langsung dilakukan sidak,” terangnya.

Pengawasan nantinya akan semakin diperketat, misalnya memantau ruang gerak warga binaan setiap dua jam.

Dalam melakukan sidak turut bersinergi dari pihak BNN Kota Kendari, Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara, dan TNI-Polri. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan