Sidak, Satpol PP Temukan Kios Beralih Kepemilikan

  • Bagikan
Nampak Satpol PP saat melakukan Sidak di Pasar Kaloko, Kecamatan Pasarwajo, Buton, Sultra, Jumat (2/2/2018). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buton, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah kios di Pasar Kaloko, Kecamatan Pasarwajo yang merupakan milik pemerintah, Jumat (2/2/2018). Tujuannya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2018 tentang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) setempat.

“Pas kami turun di pasar tadi melakukan sidak kepada sejumlah pedagang kios, banyak kios-kios yang bukan lagi pemilik awalnya. Walau begitu, baik SITU maupun SIUPnya mereka itu tetap ada,” kata Kepala Bidang Penegakkan Perda Sat Pol PP Buton, La Ode Zahaba kepada sejumlah awak media usai Sidak.

Kepada pedagang, pihaknya menegaskan agar segera memperpanjang SITU dan SIUPnya ke Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (P2MTSP) jika sudah berakhir masa berlakunya. Sekaligus perubahan nama dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.

“Tujuannya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Lanjut dia, tindakan seperti itu akan terus dilakukan, sebab menegakkan Perda merupakan kewajiban Satpol PP. “Sidak di Pasar Kaloko ini adalah agenda awal dalam triwulan pertama tahun 2018, sekarang kita mulai dulu dalam ibukota. Penegakkan tidak hanya pada SITU SIUP dan reklame saja, tapi bakal berlanjut dengan izin galian tambang C, pajak perhotelan, izin membangun, kawasan tanpa rokok dan lain sebagainya,” jelasnya.

Terkait hal itu, pihaknya dalam waktu dekat akan  melaksanakan sosialisasi penegakan Perda yang kemungkinan diadakan di Kantor Bupati Buton di Takawa, Pasarwajo yang bakal dihadiri kepala desa, kontraktor, camat serta tokoh masyarakat se Kabupaten Buton.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan