Sidang Adik Ali Mazi, Jaksa Hadirkan 3 Saksi

  • Bagikan
Tiga saksi jaksa dalam perkara sahrin di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/5/2017). (Foto: Ifal Chandra/ SULTRAKINI.COM)
Tiga saksi jaksa dalam perkara sahrin di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/5/2017). (Foto: Ifal Chandra/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, menghadirkan tiga orang saksi terkait perkara yang saat ini menjerat Sahrin, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/5/2017).

“Jadi hari ini kami hadirkan tiga saksi yang mulia, mereka adalah mantan Kepala Syahbandar PP Soropia Abdul rahman, Hasman Limpo PNS di Kantor Unit penyelenggara di Pelabuhan Langara, dan Parli PNS Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Kendari,” ungkap JPU Kejati Sultra Abuhar, SH

Sidang tersebut dipimpin langsung Majelis Hakim, Khusnul Khotimah, SH., MH, beserta Hakim Anggotanya Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH.

Kasus yang menjerat Sahrin yang tak lain adik dari calon Gubernur Sultra Ali Mazi itu terkait dengan, dugaan korupsi penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, bagi kapal nelayan dengan kapasitas maksimal 30 GT dan mesin maksimal 90 PK di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Desa Soropia, Kabupaten Konawe tahun anggaran 2011-2013.

Akibat dugaan penyimpangan yang ditimbulkan dalam proyek tersebut, kini Sahrin pun harus menduduki singgahsana kursi pesakitan pengadilan lantaran melakukan perbuatan yang merugikan negara lebih dari Rp11,3 miliar. Jumlah itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Deang

  • Bagikan