Sidang Agus Feisal, KPK Hadirkan 6 Saksi

  • Bagikan
Suasana persidangan Bupati Buton Selatan (Busel) non aktif, Agus Feisal Hidayat, di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (31/10/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
Suasana persidangan Bupati Buton Selatan (Busel) non aktif, Agus Feisal Hidayat, di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (31/10/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan enam saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi Bupati Buton Selatan (Busel) non aktif, Agus Feisal Hidayat, di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (31/10/2018).

Informasi yang dihimpun SultraKini.com ke enam saksi tersebut yakni Alman (wiraswasta), Foni (karyawan swasta), Livianti Nafi (PNS Dinas Perhubungan Busel), Syahrir (PNS Dinas PUPR Busel), La ode Muh Idris (Kadis PUPR Busel) dan Suparman (PNS Pemkab Busel). Sementara saksi yang tidak hadri yakni Awaludin dan ibrahim.

Sidang tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khusnul Khotimah serta dua hakim anggotanya Darwin Panjaitan dan Dwi Mulyono.

Sidang itu juga dihadiri oleh dua orang jaksa penuntut umum KPK, terdakwa Agus Feisal Hidayat yang didampingi tiga Kuasa hukumnya.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakuakn operasu tangkap tangan (OTT) dengan menangkap sembilan orang, termasuk Bupati Busel non aktif, Agus Feisal Hidayat dan Direktur PT Barokah Batauga Mandiri (BBM), Tony Kongres pada 23 Mei 2018.

Dari operasi tersebut Tim KPK berhasil mengamankan sejumalah uang sebesar Rp409 juta yang diduga digunakan untuk suap, proyek pengerjaan rumah jabatan (Rujab) Wakil Bupati Busel tahap III dengan total anggaran Rp3 miliar yang dikerjakan oleh PT Barokah Batauga Mandiri.

Hingga berita ini diterbitlkan, proses persidang Bupati Buton Selatan (Busel) non aktif, Agus Feisal Hidayat masih berlangsung dengan keterangan para saksi.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan