Sidang Dugaan Korupsi Adik Ali Mazi, Satu Saksi Mengundurkan Diri

  • Bagikan
Saksi Thayeb, Junaidi, Saham saat proses persidangan di pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (10/7/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Saksi Thayeb, Junaidi, Saham saat proses persidangan di pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (10/7/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menghadirkan lima saksi terkait perkara dugaan korupsi Sahrin, yang tak lain adalah adik dari Calon Gubernur Sultra peraih suara terbanyak Ali Mazi. Kendati demikian satu saksi yang dihadirkan jaksa tersebut mengundurkan diri dari persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (10/7/2018).

“Jadi yang mulia hari ini kita hadirkan lima saksi empat diantara mereka para nelayan yang memiliki kapal. Dimana saat itu ke empatnya ini mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Soropia. yakni Sahama, M Thayeb, Rendy Kasfatog, Junaedi,” ungkap JPU Kejati Sultra, Abuhar.

Lanjut Abuhar, saat proses sidang bakal dimulai saksi Muh Amin mengundurkan diri dari persidangan, dikarenakan saksi tersebut memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Sahrin.

“Yang satunya mengundurkan diri yang mulia, alasannya karna terdakwa dengan saksi Amin itu adalah iparnya,” bebernya.

Dalam proses sidang tersebut, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim yakni Khusnul Khotimah beserta dua Hakim Anggotanya Dwi Mulyono dan Darwin Panjaitan.

Kasus yang menjerat Sahrin, yakni terkait dugaan korupsi penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bagi kapal nelayan dengan kapasitas maksimal 30 GT dan mesin maksimal 90 PK, di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Desa Soropia, Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2011-2013.

Akibat dugaan penyimpangan yang ditimbulkan dalam proyek tersebut, Sahrin harus menduduki kursi pesakitan pengadilan lantaran melakukan perbuatan yang merugikan negara senilai lebih dari Rp11,3 miliar. Jumlah tersebut sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan