Sidang Kode Etik Batal Digelar, Keluarga Korban Penganiayaan Polisi Kecewa

  • Bagikan
Gedung Kemitraan Bhayangkara Polres Baubau.Foto: harianto/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Sidang Kode Etik dua anggota kepolisian Resort Baubau, Bripka. La Amba Ndoridi dan Bripda Rusman Mani selaku terduga pelaku penganiayaan atas LC batal digelar.

Berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan Bid Propam Polres Baubau kepada LU selaku saksi dalam kasus penganiayaan tersebut, sidang Kode Etik ini sedianya dilaksanakan, Rabu (14/9/2016) pukul 09.00 Wita di Gedung Kemitraan Bhayangkara Polres Baubau.

Namun setelah ditunggu oleh pihak keluarga LC yang juga merupakan kakak LU hingga pukul 13.00 Wita sidang belum juga dimulai. 

Setelah lama menunggu, pihak Propam baru menginformasikan pada keluarga saksi bahwa sidang hari ini di tunda. “Hari ini sidangnya ditunda kalian pulang sja,” kata salah seorang Anggota Propam, Hartono.

Berdasarkan informasi yang diterima SULTRAKINI.COM, penundaan ini dilakukan atas perintah Wakapolres Baubau. “Tertundanya ini karena perintah atasan (wakapolres) dan beliau masih sibuk,” tambah Anggota Propam, Hartono.

Atas penundaan ini pihak keluarga mengaku kecewa dengan sikap Polres Baubau karena melakukan pembatalan pelaksanaan sidang secara sepihak.

“Inikan sudah ada surat dan berarti sudah diagendakan tapi kenapa harus dibatalkan kasian kita juga pihak keluarga sudah menunggu dari jam sembilan sampai jam satu lewat baru diberitahu,” kata salahs eorang anggota keluarga bernama Erwin.

Dengan penundaan ini, kata Erwin pihak Polres dinilai tidak konsisten. “Pihak Polres harusnya konsisten dengan tata tertib yang ada, harapan kedepannya semoga pihak polres tetap bisa menjalankan sesua aturan ataupun tata tertib yang ada,” tambahnya.

Untuk informasi, sidang kode etik atas dua anggota kepolisian Resort Baubau yang menjabat Ba Sat Reskrim ini digelar setelah keduanya dilaporkan ke Propam akibat penganiayaan yang dilakukan terhadap LC. 

Oleh polisi LC mengalami penyiksaan parah setelah dituduh sebagai pelaku pembunuhan Brigadir Arifin, anggota Polsek Lakudo Kabupaten Buton Tengah, yang ditemukan tewas mengenaskan di samping tempat karaoke, seputaran Pantai Lakeba, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/7/2016).

  • Bagikan