SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut direncanakan untuk masuk dalam agenda pembacaan tuntutan. Hal ini setelah saksi yang meringankan atau A De Charge dari terdakwa Ahmat Yani Sumarata mangkir dari Perdidangan.
Diketahui saksi tersebut telah berencana untuk dihadirkan namun sebanyak dua kali saksi tersebut tidak menghadiri persidangan tersebut.
“Kalau minggu depan masih mangkir, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan, karna kita (JPU) telah memberikan kesempatan,” kata JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Supardi Kepada SULTRAKINI.COM pada Kamis (13/10/2015).
Sebelumnya, Rabu (12/10/2015), Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut batal digelar karena saksi A De Charge terdakwa tidak hadir. Sidang lalu diundur hingga Rabu (19/10/2016) namun terdakwa kembali tidak menghadirkan saksi.