Sidang Sengketa Lahan di Boulevard, Tiga Saksi Penggugat Tidak Tahu Ukuran Lahan

  • Bagikan
Suasana persidangan (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Suasana persidangan (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perkara sengketa lahan di jalan Boulevard atau jalan Komjen M Yasin di Keluarahan Mokoau, Kecamatan Kambu terus bergulir di Pengadilan Negeri Kendari. Penggugat Jufani Yunus Kadir melalui kuasa hukumnya Rizal SH MH menghadirkan tiga saksi dalam persidangan di Gedung Kartika PN Kendari yang dipimpin mejelis Hakim DR I Made Sukadana didampingi dua hakim anggota, Kamis, (07 April 2022).

Tiga saksi yang dihadirkan kuasa hukum penggugat itu masing-masing Ridwan, Ali Imran, dan Ismail Nur. Tiga saksi mendapat pertanyaan baik dari kuasa penggugat, tergugat maupun dari majelis hakim. Pertanyaan yang ditujukan kepada tiga saksi seputar terkait pengetahuan mereka soal lahan yang disengketakan.

Ridwan yang menjadi saksi pertama menjelaskan bahwa lahan yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Kendari itu merupakan tanah milik Yunus Kadir dengan bukti sertifikat. Namun demikian luas lahan tidak diketahui secara persis, mengingat tidak pernah ikut secara langsung melakukan pengukuran.

“Setahu saya luas lahan tersebut lebar 50 meter lebih dari arah Barat ke Timur atau dari arah Rujab Kapolda Sultra menuju Bundaran Lepo Lepo. Sementara panjangnya sekitar 90 an meter dari arah Utara ke Selatan,” ujarnya saat memberi keterangan di persidangan.

Sepengetahuan Ridwan, tanah tersebut milik Yunus Kadir, karena pernah melihat sertifikat. Namun untuk luas lahan dan batas batas tidak diketahuinya secara menyeluruh.

“Saya melihat lahan tersebut dengan sertifikat yang pernah ditunjukkan. Tetapi untuk kepastian luasan lahan dan berbatasan dengan siapa yang saya ketahui berbatasan dengan Pa Teguh, Nasir Kule, Sistomo, dan Bio Gali,” bebernya.

(Baca juga: Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Jalan Boulevard, Hakim Minta Tunjukkan Gambar)

Begitu juga dengan saksi kedua Ali Imran. Dalam keterangannya mengaku mengetahui lahan yang bersengketa itu milik Yunus Kadir yang selanjutnya dimiliki ahli warisnya kepada Jufan Yunus Kadir itu karena dirinya pernah menjadi bagian dari Yunus Kadir atau karyawan dan turut bersama mengolah lahan dengan menggunakan alat berat.

“Yang saya ketahui itu lahan milik pa Yunus Kadir. Hanya kalau luasan lahan dan berbatasan dengan siapa, saya sudah lupa. Meski saya pernah lihat itu sertifikat,” katanya.

Sementara saksi ketiga Ismail Nur mengaku, lahan yang berperkara antara Yunus Kadir melalui ahli warisnya Jufan Yunus Kadir dengan Abdul Samad melalui ahli warisnya Hj Gunawati Abdul Samad Cs itu pernah ditugaskan untuk menjaga lahan tersebut. Termasuk pernah memagari dan membuat pondok di lahan tersebut.

“Tetapi belakangan datang pihak ahli waris Abdul Samad yang mempersoalkan lahan tersebut hingga sampai saat ini. Untuk luasan lahan dan asal muasal tanah tersebut saya tidak tahu pasti,” katanya.

Menyikapi keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat melalui kuasa hukumnya Suwiki SH dan Muh Saleh SH mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan lebih banyak ketidak tahuan tentang asal muasal tanah, luas lahan, berbatasan dengan siapa termasuk dalam lahan tersebut ada dua sertifikat yang diterbitkan oleh pihak BPN.

“Dari keterangan tiga saksi tadi di persidangan, ada fakta-fakta yang dikaburkan dalam hal ini terkait batas-batas tanah. Ada dua sertifikat yang ditunjukkan, namun ada perbedaan dalam batas yakni soal berbatasan dengan siapa. Di sebelah selatan itu lahan yang bersengketa ini berbatas dengan Wamasi, tetapi yang disebut berbatasan dengan Nasir Kule,” terangnya.

Terkait sidang lanjutan, Suwiki mengaku akan menghadirkan saksi dari pihaknya yang mengetahui persis soal tanah milik H Abdul Samad dan juga bila diperkenankan oleh Majelis Hakim akan meminta kiranya pihak BPN Kota Kendari untuk dihadirkan dalam persidangan tersebut.

“Mestinya pihak tergugat menghadirkan pihak BPN untuk menerangkan soal penerbitan dua sertifikat di lahan milik Abdul Samad. Tetapi jika demikian akan kami mintakan kepada majelis hakim kiranya dapat menghadirkan pihak BPN,” katanya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan