Simak Tips OJK Sebelum Lakukan Pinjaman Online

  • Bagikan
Kepala OJK Sutra, Arjaya Dwi Raya. (Foto: Dok. OJK Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat mewaspadai pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsApp. Sebab masih banyak pinjaman online ilegal ditemukan pihaknya. Sejak 2018, memblokir 3.193 aplikasi atau laman pinjaman online ilegal dengan melakukan cyber patrol.

Kepala OJK Provinsi Sultra, Arjaya Dwi Raya, menyampaikan terdapat lima tips dalam menghindari pinjol ilegal yang semakin marak di masa pandemi Covid-19.

Pertama, tidak mengklik kontak/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. Kedua, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

Ketiga, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera dihapus dan blokir nomor tersebut. Keempat, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Kelima, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

“Jika sudah terlanjur bermasalah dengan pinjol ilegal, segera laporkan ke kepolisian untuk proses hukum dan Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran,” jelasnya, Rabu (30/6/2021).

OJK juga meminta masyarakat sebelum melakukan pinjol terlebih dahulu mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal, seperti pinjol yang tidak terdaftar atau berizin dari OJK; penawaran menggunakan SMS/WA; bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen perhari; biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman.

Selajutnya jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan; meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

“Pinjol ilegal juga ini dapat melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, serta pinjol ilegal juga ini tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang tidak jelas. Jadi masyarakat perlu waspada, jangan langsung percaya dengan penawaran pinjol,” terangnya.

OJK tetap mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar atau berizin OJK, serta selalu mengecek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157.

“Kami akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan secara tidak beretika,” tambahnya. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan