SULTRAKINI.COM: Kementerian Dalam Negeri mendorong kebijakan inovasi dan reformasi manajemen pengelolaan keuangan daerah, khususnya terhadap pelaksanaan tertib administrasi proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Hal tersebut sebagai upaya memenuhi keinginan masyarakat dalam menghadirkan pemerintah yang responsif, produktif, dan memberikan solusi dalam percepatan pembangunan, serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri berkomitmen melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan RanperKada tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Diperlukan pendampingan pada masa penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di setiap tahapan sesuai mekanisme penjadwalan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang diatur peraturan perundang-undangan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Pelaksaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Sumule Tumbo, di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Sumule melanjutkan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Bina Keuda), Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah menyusun aplikasi Sistem Monitoring Elektronik Keuangan (SiMolek) sebagai media informasi yang dapat menghubungkan antara kabupaten/kota dengan provinsi, dan provinsi dengan Kemendagri serta sebagai media arsip yang menampung aktivitas-aktivitas yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
SiMolek merupakan aplikasi berbasis online yang terpusat pada Server Ditjen Bina Keuda, sehingga tidak diperlukan instalasi pada Pemerintah Daerah dan gratis. Cukup menggunakan akun dan sandi yang dibagikan kepada Pemda, sudah dapat langsung menggunakan SiMolek. Untuk pejabat penghubung/person in chareg (PIC) yang mengelola SiMolek adalah pejabat yang bertugas pada bidang Akuntansi dan Pembinaan Kabupaten/Kota pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD).
Media informasi SiMolek bertujuan mengawal proses penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yaitu dimulai dari Penyampaian Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (LK-SKPD), Konsolidasi LK-SKPD, Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK RI hingga Penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Adapun yang disampaikan melalui media SiMolek adalah evidence/bukti dukung aktivitas-aktivitas yang telah dilakukan sesuai jadwal peraturan perundang-undangan, sehingga dengan demikian dapat diketahui permasalahan-permasalahan secara berjenjang pada Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota. “Ujarnya.
Sosialisasi Implementasi SiMolek ini telah dilakukan pada 3 Mei 2018. Hingga saat ini berdasarkan data yang ada, sudah 130 daerah yang menggunakan SiMolek.
Sumber: Puspen Kemendagri
Editor: Sarini Ido