Simpatisan: Nur Alam Ditahan, Sultra Berduka

  • Bagikan
Nur Alam

SULTRAKINi.COM: Rasa simpatik terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir, baik dari kerabat mau pun masyarakat umum.

Saat gubernur dua periode (2008 – 2018) itu dibawa menuju mobil tahanan, Rabu (5 Juli 2017), sejumlah kerabat terlihat sangat sedih. Mereka menangis dan berupaya mendekati Nur Alam yang telah mengenakan rompi orange, namun terhalang oleh petugas KPK dan para jurnalis yang mengabadikan momentum itu.

Selama Nur Alam diperiksa tujuh jam oleh penyidik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, sejumlah kerabat terlihat berdoa seraya mengucapkan ayat-ayat Alquran.

Rasa simpatik lain diwujudkan melalui media sosial. Sejumlah pejabat dan masyarakat Sultra mengungkapkan perasaannya melalui media sosial. Misalnya, Rektor Universitas Sulawesi Tenggara, Prof Dr Ir Andi Bahrun melalui akun facebooknya menuliskan bahwa “Sultra berduka, NA (Nur Alam –Red) ditahan KPK.”

Lebih lanjut Prof Andi Bahrun menuliskan bahwa terlepas dari kekurangan, NA adalah sosok yang punya andil besar bagi kemajuan Sultra. “Mari kita doakan dan menujukan empati dan simpati agar beliau dan keluarga diberi ketabahan, kesabaran, dan keihklasan menjalani proses hukum,” tulis Prof Andi, yang kemudian disukai dan diamini puluhan netizen.

Rasa simpati juga diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Hidayatullah. Melalui salah satu WhatsApp Group ia mendoakan, “Semoga beliau (Nur Alam –Red) selalu diberi kekuatan, kemudahan, kesabaran, dan keihlasan menghadapi ujian yang dilalui.”

Menurut Hidayatullah, ujian ini adalah pelajaran semua pihak. “Ujian ini adalah pelajaran bagi kita semua, di sana ada hikmah yang mendalam,” tuturnya.

KPK resmi menahan Nur Alam sejak Rabu (5 Juli 2017). “KPK melalukan penahanan terhadap tersangka NA untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Penahanan Nur Alam terkait dengan statusnya sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana Sultra, selama 2009 hingga 2014.

Nur Alam menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Atas kebijakan itu ia dituding telah merugikan negara dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Namun demikian pengacaranya, Ahmad Rifai, mempertanyakan unsur kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka Nur Alam sejak tahun lalu.

“Saya masih belum bisa memahami mengenai hal tersebut karena yang dimaksud dengan kerugian negara itu adalah keuangan yang bersumber dari keuangan negara,” ujar Ahmad Rifai.di Gedung KPK.

Menurut Rifai, tak sepeser pun duit yang dinikmati Nur Alam, apalagi dari kerugian negara. Bahkan duit tersebut telah dikembalikan ke PT Billy Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra. 

Sayangnya Rifai enggan meyebut nominal uang yang dikembalikan itu. “Ya, ya sudah dibalikin,” ujarnya menghindari pertanyaan jurnalis.

Sebelumnya KPK sudah mengantongi laporan PPATK atas dugaan rekening ‘gendut’ Nur Alam. KPK mengatakan Nur Alam telah mengalihkan dana yang diterimanya menjadi sejumlah aset seperti tanah dan bangunan serta mobil. 


Diolah dari berbagai sumber.

  • Bagikan