Singgung Soal Royalti, Kery: Untung Masyarakat Masih Dapat

  • Bagikan
Masyarakat Amonggedo saat menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Konawe pada Maret lalu, menuntut PT. ST Nickel Resources segera berhenti beroperasi. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Permasalahan royalti dari PT. ST Nickel Resources terhadap masyarakat Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe belum sepenuhnya selesai. Meski telah dilakukan hearing di DPRD Konawe, riak-riak dari masyarakat belum juga hilang.Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, mengataan persoalan tersebut sebenarnya sudah pernah dibicarakan baik-baik. Masyarakat Amonggedo yang menuntut, telah diakomodir dengan kesepakatan 1 US dolar per metrik ton.\”Tahulah masyarakat kita. Maunya ingin dapat (royalti). Kita sudah carikan solusi. Sudah ada pembagian satu dolar. Itu sudah pasti,\” tegasnya.Persoalan royalti lanju Kery, mau dua atau tiga dolar oleh perusahaan tidak jadi masalah. Hanya kata dia, persoalannya saat ini adalah harga ore yang cukup rendah. Selain itu, biaya produksinya pun cukup tinggi.\”Perusahaan itu kan, maunya ingin nyaman. Supaya mereka bisa bekerja dan dapat uang. Itu harus dipikirkan juga, untung atau tidak,\” jelasnya.Kery menyatakan, untung saja masyarakat yang hari ini menuntut, masih bisa dapat royalti. Ia menilai lokasi yang jadi area penambangan oleh ST Nickel adalah lahan milik negara.\”Itu tanah negara. Lahan APL,\” tegasnya lagi.Terkait pemberian royalti antara masyarakat yang memiliki lahan bersertifikat dan yang tidak bersertifikat, Kery mengatakan itu akan menjadi urusan perusahaan. Perusahaanlah yang tahu bagaimana pengaturannya. Namun ia menilai, seharusnya tidak boleh sama, royalti antara masyarakat yang punya sertifikat dan yang tidak. Katanya, yang punya sertifikat statusnya lebih jelas.\”Mereka yang punya sertifikat itu jelas. Hanya diatur bagaimana baiknya saja. Dan untuk persoalan tanah ini, kita harus hati-hati. Sebab perkaranya bisa sampai di akhirat,\” terangnya.Masalah jumlah masyarakat penerima royalti yang masih simpang siur, Kery megatakan semuanya ada sekira 300 kepala keluarga. Mereka adalah calon penerima royalti yang tidak memiliki sertifikat tanah yang sedang dikelola perusahaan tambang ST Nickel.Seperti diketahui, masalah tersebut mencuat ketika massa Forum Masyarakat  Amonggedo Bersatu (Famber) menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Konawe beberapa waktu lalu. Mereka adalah gabungan masyarakat tiga desa di Kecamatan Amonggedo, yakni Desa Mendikonu, Benua dan Amonggedo Tua. Masalah tersebut sempat reda setelah dilakukan hearing. Dalam hearing tersebut, Ketua DPRD Konawe, Ardin yang mewakili Bupati Konawe menggaransikan royalti satu dolar untuk masyarakat penuntut.Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun SULTRAKINI.COM, masalah tersebut akan kembali ribut. Salah seorang informan yang juga tokoh masyarakat Amonggedo mengatakan, bakal ada demo besar masyarakat yang kembali menuntut kejelasan royalti tersebut pada Kamis (7/4/2016) besok.(B)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan