Sisir Pendagang Miras, Disperindagkop: Belum Ada yang Punya Izin

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Konawe Utara (Konut) bakal menyisir pedagang minuman keras (Miras) ilegal.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindagkop, La Ondjo, rencana penetralisir peredaran Miras di Konawe Utara merupakan kiat pemerintah daerah untuk mengurangi angka kriminal. Terutama pada dua hari besar tersebut.

“Karena mengkonsumsi Miras berlebihan merupakan salah satu faktor meningkatnya angka kriminal, yang kerap meresahkan warga, terlebih lagi di hari-hari besar banyak memanfaatkan untuk berpesta miras,” katanya saat ditemui, Jumat (16/12/2016).

Sanksi bagi pedagang yang kedapatan menjual minuman haram tersebut secara ilegal, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan tindakan tegas.

“Jika ada pedagang yang kedapatan, kita akan berikan teguran dulu. Namun kalau masih ada juga yang bandel akan kami sorong ke pihak berwajib,” katanya.

Penyisiran pedagang minuman keras, lanjut Asisten III Setkab Konut itu, tidak hanya saat Natal dan tahun baru saja, tapi akan dilaksanakan seterusnya.

Penerima Satyalancana Karya Satya Karya itu mengklaim, bahwa selama menjabat sebagai Plt Kadis, belum ada pedagang yang memegang izin penjualan Miras. Pasalnya, dia belum menemukan rekomendasi untuk pemberian izin tersebut. Sehingga saat menyisir pedagang miras ilegal nanti, bakal menggandeng satuan polisi pamong praja (Satpol PP) setempat.

“Setau saya belum ada yang punya izin. Kita akan terus melakukan pendekatan ke masyarakat dan memberikan pemahaman dari efek yang ditimbulkan miras ini,” tutupnya.

Laporan: Arifin Lapotende

  • Bagikan