Sistem Pemilu, Kepartaian, dan Pemerintahan dalam Negara Demokasi

  • Bagikan
Masgar.Foto:ist

Oleh: Masgar

Ciri mendasar dalam negara demokrasi adalah kedaulatan berada di tangan rakyat, karena berdirinya suatu negara merupakan kehendak seluruh rakyatnya. Agar penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan efektif dan efisien, diperlukan para pemimpin penyelenggara negara dan keterwakilan rakyat dalam penyelenggaraan negara.

Rakyat harus memberikan peran dalam menentukan para pemimpin dan para wakilnya yang berkualitas dan dapat mengakomodasi aspirasi rakyatnya, melalui suatu mekanisme yang telah disepakati bersama dalam konstitusi yang telah dibentuk pada saat pendirian suatu negara.

Bentuk paling riil dalam berdemokrasi serta wujud paling konkret keikutsertaan (partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara, adalah melakukan pemilihan atau yang biasa dikenal dengan pemilihan umum atau Pemilu. Dalam setiap kurun waktu tertentu, pemilu diharapkan benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang demokratis melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan Pemilu.

Oleh karena itu, Pemilu sangatlah penting dalam negara demokrasi. Karena Pemilu merupakan satu-satunya sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik, sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi, sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.

Sistem Pemilu, sistem kepartaian dan sistem pemerintahan sangatlah erat hubungannya. Dalam negara demokrasi, sistem pemerintahan haruslah ditentukan, seperti apa pemerintahan itu dijalankan. Sistem pemerintahan akan berjalan manakala pemimpin dan para wakil rakyat sebagai penyelenggara negara dapat terbentuk melalui suatu sistem Pemilu. Sedangkan sistem Pemilu tidak akan terwujud apabila sistem kepartaian tidak ditetapkan secara jelas sesuai amanat konstitusi dari negara demokrasi.

Untuk menjalankan pemerintahannya, suatu negara membutuhkan adanya sistem pemerintahan. Sistem ini mengatur bekerjanya komponen-komponen utama dalam negara, terutama lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Oleh karena itu, sistem pemerintahan merupakan tatanan aturan yang disusun secara sistematis dalam penyelenggaraan suatu negara. Negara Indonesia sampai saat ini menganut sistem pemerintahan presidensial, meskipun dalam sejarah berbangsa pernah menerapkan pemerintahan parlementer dan turunan dari kedua sistem pemerintahan tersebut yaitu pemerintahan terpimpin dan pemerintahan parlementer tidak sepenuhnya atauquasy parlementer.

Dalam trias politika, dikenal adanya pemisahan antara kekuasaan eksekutif (presiden, wakil presiden, para menteri dan pemerintah daerah), legislatif (DPR, DPD dan DPRD) dan yudikatif (pelaksanaan undang-undang), dan kegiatan administrasi negara sangat bertumpu pada dua lembaga, yaitu eksekutif dan legislatif.

Sistem kepartaian merupakan sebuah pengaturan mengenai hubungan partai politik yang berkaitan dengan pembentukan pemerintahan, dan secara lebih spesifik apakah kekuatan mereka memberikan prospek untuk memenangkan atau berbagi (sharing) kekuasaan pemerintah (Sartori, 1976). Andrew Heywood (2002) berpendapat bahwa sistem partai politik adalah sebuah jaringan dari hubungan dan interakasi antara partai politik di dalam sebuah sistem politik yang berjalan.

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 1 UU No 2/2008 tentang Partai Politik). Tujuan partai politik adalah untuk meraih dan mempertahankan tahta kekuasaan untuk mewujudkan rencana program yang telah disusun oleh mereka sesuai ideologi yang dianut.

Sistem kepartaian merupakan pola interaksi partai politik dalam satu sistem politik yang menentukan format dan mekanisme kerja satu sistem pemerintahan. Negara Indonesia menganut sistem multi partai. Dalam perkembangannya terjadi dinamisasi partai politik dan sistem kepartaian, sehingga perlu diberlakukan adanya ambang batas (Electroral Threshold) yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pada tanggal 18 Februari 2018 KPU RI telah menetapkan 14 (Empat belas) partai politik peserta pemilu 2019 yang akan berkompetisi merebut simpati kehendak rakyat. Yakni: 1. Partai Kebangkitan Bangsa, 2. Partai Gerindra, 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 4. Partai Golkar, 5. Partai Nasdem, 6, Partai Garuda, 7. Partai Berkarya, 8. Partai Persatuan Pembangunan, 9. Partai Perindo, 10. Partai Persatuan Pembangunan, 11. Partai Solidaritas Indonesia, 12. Partai Amanat Nasional, 13. Partai Hanura, 14. Partai Demokrat.

Pemerhati demokrasi dan politik)*

  • Bagikan